Pil PCC Belum Ditemukan di DIY

Pil PCC sendiri bukanlah obat melainkan produk ilegal yang sengaja diedarkan di Indonesia.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
ISTIMEWA
Pil PCC 

"Pil PCC itu produk ilegal karena tidak ada kemasannya dan tidak terdaftar di Badan POM. Jadi PCC itu bukan obat, tapi produk ilegal," lanjutnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu membeli obat yang resmi dan terdaftar oleh pihaknya.

Hal tersebut dirasa penting karena, obat yang tidak memiliki izin edar resmi dari pihaknya berpotensi untuk memberi efek negatif bagi yang mengkonsumsinya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved