Pura-pura Bertanya, Komplotan ini Masuk Rumah di Sleman dan Gasak Barang Berharga

Dwi yang berstatus residivis kasus pencurian, kini terancam kembali menghabiskan waktunya di balik jeruji besi.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Masyarakat rupanya harus lebih selektif dalam mempersilakan tamu masuk ke rumah, terutama yang keperluan dan identitasnya kurang jelas.

Kejadian di Desa Banyuraden, Gamping, Sleman, pada Kamis (19/10/2017) lalu, layak dijadikan pelajaran.

Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin, mengatakan, pada Senin (6/11/2017) silam, pihaknya berhasil membekuk Dwi (32), salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Diketahui, ia melancarkan aksinya di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Banyuraden.

Dalam perkara tersebut, lanjutnya, tersangka Dwi melancarkan aksi bersama seorang rekannya, Molen (30), yang kini masih dalam pengejaran.

Keduanya memiliki peran masing-masing, yakni Dwi menjadi pemantau situasi, sedangkan Molen sebagai eksekutor.

"Kejadiannya pada Kamis (19/10) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Jadi, saat itu tersangka Molen masuk ke dalam rumah korban, dengan modus untuk menanyakan sesuatu. Korban tidak menyadari, modus semacam ini, memang patut dikhawatirkan," katanya, Selasa (28/11).

Heru menambahkan, tersangka memang sudah menyiapkan strategi yang bisa dibilang sangat matang.

Benar saja, ketika pemilik rumah mulai lengah akibat terperdaya siasat busuk komplotan kriminal tersebut, tersangka Molen langsung melancarkan aksinya.

"Tersangka memanfaatkan situasi, dengan menggasak satu buah tablet merek Samsung warna hitam, serta satu dompet rajut warna biru, berisi Rp 380 ribu, yang diletakkan di meja dapur. Jadi, total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 2.380.000," tukasnya.

Tutur Heru, saat dicokok, tersangka Dwi, yang merupakan warga Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengaku kalau uang hasil penjualan barang curian tersebut dihabiskan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Termasuk untuk membeli pakaian dan sendal.

"Motif ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat diringkus di kediamannya, turut diamankan barang bukti berupa kaos dan sendal, yang dibeli menggunakan uang hasil mencuri, serta sepeda motor Yamaha Mio warna merah, sebagai alat bantu pencurian," ungkapnya.

Dwi yang berstatus residivis kasus pencurian, kini terancam kembali menghabiskan waktunya di balik jeruji besi.

Dengan perbuatan yang terlanjur dilakukannya tersebut, dirinya bakal dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved