Menhub: Stiker Taksi Online untuk Bedakan yang Resmi dan Tidak

Aturan tentang taksi online dapat mengakomodasi kesetaraan agar angkutan sewa khusus dan taksi reguler mempunyai hak dan kesempatan yang sama.

Editor: Ari Nugroho
Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (23/7/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan stiker khusus taksi online untuk menandakan bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan.

Salah satunya, telah lulus uji kelaikan atau KIR kendaraan taksi online.

"Dengan adanya stiker ini dapat membedakan angkutan sewa khusus yang resmi dan yang tidak resmi, dengan dasar ini juga memungkinkan kita mengidentifikasi banyak hal," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (26/11/2017).

Kemenhub telah mendesain stiker untuk taksi.

Desain stiker khusus taksi online berbentuk lingkaran dengan dominasi warna biru.

Di tengahnya terdapat logo Kementerian Perhubungan dengan aksen kuning.

Sementara di bagian atas terdapat tulisan "Angkutan Sewa Khusus" dengan bentuk melengkung.

Tepat di bawahnya, terdapat nama koperasi taksi online bersangkutan.

Baca: Kearifan Lokal Bakal Dimasukan ke Pergub Soal Taksi Online

Di bagian bawah, terdapat keterangan wilayah operasi dan provinsi selaku instansi pemberi izin.

Adapun di bagian kiri terdapat QR code dan di bagian kanan ada tahun penerbitan kartu pengawasan.

Stiker taksi online akan berdiameter 15 cm.

Selain itu, setiap tulisan yang tercantum di dalamnya juga memiliki ukuran masing-masing.

Menurut Budi Karya, aturan tentang taksi online dapat mengakomodasi kesetaraan agar angkutan sewa khusus dan taksi reguler mempunyai hak dan kesempatan yang sama.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved