Kearifan Lokal Bakal Dimasukan ke Pergub Soal Taksi Online

Dijadwalkan dalam pekan ini, Kamis (9/11/2017) atau Jumat (10/11/2017) draft bakal dibahas.

Penulis: dnh | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Dwi Nourma Handito
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seminggu setelah Permenhub No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek berlaku, Pemda DIY masih menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut pelaksanaan di DIY.

Dijadwalkan dalam pekan ini, Kamis (9/11/2017) atau Jumat (10/11/2017) draft bakal dibahas.

"Segera akan kita tindak lanjuti dengan Pergub yang menjadi kewenangan di daerah salah satu kewenangan adalah penetapan kuota dan wilayah dan lainnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo saat ditemui di Bangsal Kepatihan, Selasa (7/11/2017).

Menurutnya, pihaknya tidak akan terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan Pergub ini.

Meskipun oleh Kementerian menurutnya diberi waktu selama tiga bulan, namun menurut Sigit tidak akan selama itu dan sebelum tiga bulan Pergub sudah ada dan dilaksanakan.

Lantas bagaimana isi Pergub tersebut?

Baca: Sempat Menolak Permenhub 108, Perwakilan Driver Taksi Online Diberi Wejangan Kemenhub

Menurut Sigit tentu akan disesuaikan dengan Permenhub 108 selain juga akan dimasukan poin-poin kearifan lokal.

Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai kuota dan wilayah dan dalam hal ini kearifan lokal akan dimasukan.

Sigit berpandangan nantinya dibuat zona-zona terkait dengan pengaturan wilayah dan tidak berdasarkan wilayah kabupaten atau kota seperti yang digunakan di daerah lain.

Hal ini melihat bagaimana kondisi wilayah di Yogyakarta dan akan dicoba dimasukan dengan meminta persetujuan Kementerian Perhubungan.

"Saya kepengin untuk wilayah, kan daerah lain kan berdasar kabupaten,kalau kita apa iya kita kabupaten Sleman, Bantul, kan tidak," katanya.

Selain itu, pihaknya juga siap untuk mengakomodasi pengemudi taksi plat hitam online agar sesuai dengan Permenhub 108, salah satunya mengenai badan hukum.

Sigit siap mengakomodasi taksi plat hitam yang ingin membentuk badan hukum, koperasi misalnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved