Kearifan Lokal Bakal Dimasukan ke Pergub Soal Taksi Online

Dijadwalkan dalam pekan ini, Kamis (9/11/2017) atau Jumat (10/11/2017) draft bakal dibahas.

Penulis: dnh | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Dwi Nourma Handito
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo 

Dishub akan membantu dalam pembentukan koperasi berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM DIY.

Sementara itu pengemudi juga bisa bergabung dengan koperasi yang sudah ada.

Selain itu Sigit juga mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada taksi plat hitam online yang sudah menyesuaikan dengan Permenhub.

"Kemarin (dalam sosialisasi) ternyata ada taksi online yang siap, SIM umum, KIR dan tinggal kartu pengawas yang diterbitkan," kata Sigit.

Seperti diketahui, pasa Senin (6/11/2017) kemarin Sosialisasi mengenai Permenhub 108 sudah dilakukan bertempat di Polda DIY oleh Direktur Angkutan dan Multimoda, Kemenhub RI, Cucu Mulyana.

Disebutkan bahwa dengan Permenhub ini adalah wujud kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi taksi online dan mengakomodir semua pihak dan tidak ada yang dirugikan.

Sementara itu, penindakan terkait pelanggaran Permenhub ini akan dilakukan tiga bulan setelah Permenhub​ ini berlaku sejak 1 November atau pada tiga bulan mendatang.

Terkait dengan hal ini, Sigit Sapto Raharjo berharap pengemudi taksi online plat hitam bisa menyesuaikan Permenhub.

"Namanya aturan dibuat ada yang ono sik setuju ono sik ora, tapi mekanisme dengan aturan yang berlaku," katanya yang juga mengatakan aturan yang ada adalah sebagai bentuk kesetaraan.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved