Sempat Menolak Permenhub 108, Perwakilan Driver Taksi Online Diberi Wejangan Kemenhub
Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 merupakan wujud kepastian hukum dan perlindungan, bagi para driver taksi berbasis aplikasi online di lapangan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memastikan bahwa Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, merupakan wujud kepastian hukum dan perlindungan, bagi para driver taksi berbasis aplikasi online di lapangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub RI, Cucu Mulyana, saat sosialisasi aturan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan ranmor umum tidak dalam trayek tersebut, di Ruang Serba Guna, Polda DIY, Senin (6/11/2017).
"Jadi, teman-teman awak angkutan sewa khusus juga turut mendapat perlindungan, atau legimitasi, dari aturan ini," katanya.
Ia menerangkan, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dianggap sudah mengakomodir semua kepentingan, sehingga tidak ada satu pihak yang nantinya merasa dirugikan.
Lanjutnya, peraturan tersebut sejatinya sudah mulai diterapkan per 1 November lalu.
Namun, karena dinilai masih banyak yang harus dipersiapkan, akhirnya diberikan waktu selama tiga bulan, sebagai masa penyesuaian, kepada setiap daerah di tanah air.
Selama masa penyesuaian, pihaknya pun menggiatkan sosialisasi, untuk menyamakan persepsi.
"Secara umum, sudah kami jelaskan lewat sosialisasi ini. Alhamdulillah diterima, gestur yang saya tangkap tadi adalah pemahaman. Semoga saja aturannya bisa segera diterapkan di lapangan, waktu tiga bulan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujar Cucu.
Namun, ia tidak memungkiri, sebelum mendapat penjelasan secara mendalam, ada beberapa pengemudi taksi online yang sempat mengutarakan ketidak setujuannya dengan Permenhub Nomor 108.
Menurutnya, hal tersebut juga terjadi di daerah-daerah lain.
"Tadi juga ada yang tanya kan, kenapa kendaraan pribadi harus diikutkan uji KIR? Memang, saat awal beli dulu, tidak ada bayangan untuk itu. Sekarang, mobilnya bakal digunakan untuk transportasi umum, jadi harus perhatikan aspek keselamatan, sehingga perlu uji KIR," ungkapnya.
Cucu menambahkan, peraturan baru ini menunjukkan posisi Kemenhub yang tidak berpihak pada siapapun.
Dalam artian, dengan adanya kesetaraan bagi semua pihak, maka diharapkan tidak akan terjadi monopoli yang dilakukan suatu perusahaan.
"Semuanya harus bisa diselesaikan dalam tiga bulan. Tadi juga sudah bicara dengan Kadishub DIY, biar gubernur bisa segera menentukan batas wilayah operasi dan kuota. Tentu, sebelum diputuskan, harus dibahas bersama para pemangku kepentingan," pungkasnya. (*)