Menhub: Stiker Taksi Online untuk Bedakan yang Resmi dan Tidak
Aturan tentang taksi online dapat mengakomodasi kesetaraan agar angkutan sewa khusus dan taksi reguler mempunyai hak dan kesempatan yang sama.
Editor:
Ari Nugroho
Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (23/7/2017).
"Aplikasi adalah suatu keniscayaan, sedangkan taksi reguler harus kita berikan cara supaya mereka tetap eksis. Bahwasanya mereka (taksi reguler) itu mau bergabung dengan suatu cara yang lebih canggih itu yang kita harapkan," kata dia.
Budi Karya berharap di masa mendatang taksi reguler dan angkutan sewa khusus bisa melayani masyarakat dengan lebih baik dan inginkan semua pemangku kepentingan bisa menjalankan usaha bersama dan berdampingan.(TRIBUNJOGJA.COM)
Berita ini telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul "Menhub: Stiker Taksi Online untuk Bedakan yang Resmi dan Tidak."
Berita Terkait