AP I Tak Segan Gusur Paksa Jika Warga Tak Segera Kosongkan Lahan
Ada beberapa warga yang bidang tanahnya dikonsinyasi menolak menerima surat peringatan terakhir.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
"Kalau secara persuasif ngga bisa, kita robohkan bangunannya. Tapi ini masih akan kita rapatkan teknisnya," kata Didik.
Data dihimpun, hingga pertengahan November 2017, ada 96 bidang tanah yang belum teregister untuk konsinyasi.
Itu juga mencakup bidang-bidang yang belum dilengkapi peta blok sehingga tidak bisa segera dikonsinyasikan.
Selain itu juga ada 32 bidang tanah warga yang akan kita bayar langsung nanti.
AP I mengharapkan harapkan akhir November ini semuanya bisa teregister.
Adapun jumlah bidang tanah teregister untuk konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Wates sebanyak 299 bidang dengan total luasan mencapai seluas total 195,3 hektare.
Jumlah tersebut terdiri atas tanah Paku Alam Ground (PAG) sebanyak 4 bidang seluas 160,2 hektare dan tanah warga sebanyak 295 bidang (35 hektare).
Adapun sekitar sekitar 159 bidang tanah di antaranya sudah menjalani sidang penetapan dilanjut pemutusan hubungan hukum.
Dengan registrasi bidang terkonsinyasi selesai pada November, harap Didik, setidaknya penyelesaian melalui sidang penetapan dilanjut pembayaran ganti ruginya bisa dilakukan pada Desember.
Setelah sidang penetapan dilanjut pemutusan hubungan hukum, status hak atas tanah tersebut jadi milik negara dan pihaknya bisa menyelesaikan proses pembersihan lahan secara menyeluruh.(*)