Aksi Pencuri Spesialis Sepeda Ini Terhenti pada ke-13 Kalinya di Mantrijeron
Motif pelaku melakukan pencurian karena desakan ekonomi, ia tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan ditambah dengan hutangnya yang banyak.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Usai digelandang ke Polsek Mantrijeron, Aditya Pramono alias Pleto (21), warga Kricak Kidul, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, pelaku pencurian sebuah sepeda di sebuah parkiran tempat penyewaan permainan video game mengaku sudah berkali-kali melakukan pencurian, khususnya sepeda.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Agus Setya Budi menjelaskan, dari hasil interograsi yang dilakukan pihaknya kepada pelaku.
Pleto mengaku bahwa sudah berulang kali mencuri sepeda.
Dikatakan Kapolsek, dari penelusuran rekam jejak Pleto ternyata pernah meringkuk di tahanan pula dalam kasus yang sama.
"Dari pengakuan pelaku, dia sudah 12 kali mencuri di tempat yang berbeda-beda, dan semuanya mencuri sepeda. Bisa dikatakan dia spesialis pencuri sepeda. Ditambah yang satu ini jadi yang ke-13 kalinya. Ternyata pelaku juga residivis, dia pernah masuk dua kali dengan kasus yang sama," ungkapnya, Jumat (24/11/2017).
Kapolsek melanjutkan, mengenai motifnya pelaku ini melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi.
Pelaku juga berencana untuk menjual sepeda tersebut guna memenuhi kebutuhannya.
Diketahui pula bahwa pelaku ini tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan ditambah dengan hutangnya yang banyak.
"Jadi setiap sepeda yang dicurinya itu dia jual dan uangnya untuk bayar hutangnya. Pelaku ini pekerjaannya nggak jelas juga makanya maling sepeda itu tadi," kata Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku akan diproses hukum lebih lanjut dan disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/curi-sepeda_20171124_213702.jpg)