Mau Pesan Plat Nomor Cantik? Simak Caranya Berikut Ini

syarat dan aturan mengenai permohonan pelat nomor cantik telah diatur dalam Keputusan Korlantas Polri nomor: Kep/62/XII/2016

Editor: Mona Kriesdinar
IST
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.com, SEMARANG - Permohonan mendapatkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau pelat nomor cantik, tak rumit. Bahkan, permohonan tersebut bisa selesai diproses dalam satu hari.

"Bila semua persyaratan dipenuhi, serta nomor yang diinginkan tersedia, belum ada yang memakai, prosesnya bisa cepat, satu hari jadi," kata Kasubdit Min Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Arie Syafa'at, beberapa waktu lalu.

Ditandaskan, syarat dan aturan mengenai permohonan pelat nomor cantik telah diatur dalam Keputusan Korlantas Polri nomor: Kep/62/XII/2016, tentang NRKB Pilihan.

Selain itu, terkait biaya yang dikenakan terkait NRKB pilihan juga telah ditentukan dalam PP 60/2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

"Semua telah diatur secara jelas dan transparan," tandasnya, seraya menambahkan tak ada pungutan tambahan selain tarif PNBP yang telah ditentukan.

Paur Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Ditlantas Polda Jateng, AKP Ardiansyah, mengatakan untuk mendapatkan NRKB pilihan, pemilik kendaraan bisa datang langsung ke kantor Ditlantas, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Menurut dia, permohonan bisa diwakilkan asal disertai dengan surat kuasa dari pemilik kendaraan.

"Kenapa lebih baik datang sendiri? Untuk memudahkan menentukan pilihan NRKB yang diinginkan. Mencocokkan antara nomor yang tersedia dan yang diinginkan," katanya.

Semisal, lanjutnya, NRKB yang diinginkan nomor sekian dengan huruf di belakang QQ. Padahal, yang tersedia adalah nomor sekian, dengan huruf dibelakang nomor adalah AQ.

"Yang biasanya bikin agak lama adalah klop-klopan antara nomor yang tersedia dan nomor yang diinginkan. Untuk melihat NRKB yang tersedia, kita gunakan dua database: Samsat dan BPKB," sambungnya.

Setelah pemilik kendaraan atau yang mewakili datang langsung, dengan disertai persyaratan yang telah ditentukan, petugas akan memberi formulir permohonan. Setelah menentukan NRKB pilihan, pemohon diwajibkan membayar tarif PNBP NRKB pilihan, sesuai dengan yang telah ditentukan dalam PP 60/2016, di BRI KCP Polda Jateng.

"Jadi, uang yang dikenakan dari tarif NRKB pilihan itu langsung masuk ke kas negara, kita tidak megang sama sekali," tuturnya.

Ditambahkan, di antara persyaratan yang ditentukan adalah hasil cek fisik kendaraan bermotor dari Samsat. Karena itu, sebelum datang ke kantor Ditlantas sebaiknya terlebih dahulu ke Samsat untuk cek fisik, agar menghemat waktu.

"Tidak bolak-balik Polda ke Samsat lalu ke Polda lagi," imbuh dia.

Disinggung mengenai peminat NRKB pilihan, antara sebelum ada ketetapan tarif sebagaimana diatur dalam PP 60/2016, Ardiansyah tak dapat memastikan. Yang jelas, menurut dia, pascaterbitnya PP 60/2016, permohonan untuk mendapat pelat nomor cantik dinilai masih cukup tinggi.

"Dalam seminggu, rata-rata ada dua permohonan untuk NRKB pilihan, acuannya adalah permohonan yang masuk sejak Januari 2017," ucapnya. Sehingga, dalam satu bulan, bisa ada delapan-sepuluh permohonan.

Menurut dia, NRKB pilihan yang paling banyak diminati adalah tiga nomor berseri. Namun, tak sedikit yang meminati dua nomor yang dinilai membawa hoki atau mempunyai sugesti tertentu.

"Mayoritas pemohon adalah swasta, jarang yang berstatus PNS atau dari TNI-Polri," ujar dia. (tribunjateng/cetak/lipsus)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved