LIPSUS TRIBUN JOGJA

Fenomena Prostitusi Pelajar di Jogja - Ini 2 Kasus Prostitusi Online yang Sukses Diungkap Polda DIY

Dari dua kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan otak dibalik praktik prostitusi tersebut.

Penulis: sis | Editor: Ikrob Didik Irawan
tribunjabar
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua kasus praktik prostitusi berhasil dibongkar oleh jajaran kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dari dua kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan otak dibalik praktik prostitusi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengungkapkan, kasus pertama yang berhasil dibongkar yakni pada pertengahan bulan Mei silam.

Waktu itu, pelaku bernama Andi (30), warga Kasihan, Bantul yang bertindak sebagai mucikari, menawarkan jasa prostitusi secara online melalui akun sosial media Twitter.

Andi menawarkan 2 perempuan muda yang berstatus mahasiswa yang masing-masing berumur 19 dan 22 tahun.

"Penangkapan dilakukan setelah petugas menjebak pelaku dengan berpura-pura menjadi calon pelanggan di sebuah hotel di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Yogyakarta," ujar Yuliyanto belum lama ini.

"Tersangka memang merupakan mucikari yang khusus menyediakan jasa prostitusi mahasiswi.Dia mengenal sejumlah mahasiswi ini, karena merupakan teman mainnya," tambahnya.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Yuliyanto, mulanya pelaku menawarkan dua mahasiswi ini melalui akun Twitter.

Setelah mendapat respon dari pelanggan, pelaku kemudian melakukan tawar-menawar harga melalui layanan percakapan Whatsapp.

"Pelaku mematok tarif sebesar Rp1,1 juta untuk sekali kencan dengan seorang PSK. Dari jumlah itu, pelaku mengaku mendapat komisi sebesar Rp300 ribu," ungkap Yuliyanto.

Langkah cepat kemudian diambil pihak kepolisian dengan mengelabui sebagai pelanggan.

Bersamaan dengan itu, pelaku ditangkap saat tengah menunggu pelanggan bersama dua orang mahasiswi.

"Pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti berupa uang hasil transaksi sebesar Rp 2,2 juta, 2 unit telepon genggam, 2 alat kontrasepsi, dan 12 screenshoot percakapan saat transaksi," terangnya.

Atas tindakan tersebut, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved