AP I Minta Warga Penolak Bandara Segera Ajukan Permohonan Penilaian Ulang Aset

Penaksiran harga itu dilakukan mulai Senin (20/11/2017) dan rencananya akan berrlangsung selama tiga hari hingga Rabu (22/11/2017).

facebook Seasia
Ilustrasi Calon Bandara NYIA (New Yogyakarta International Airport) 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - PT Angkasa Pura I mengultimatum warga penolak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, agar segera mengajukan permohonan pengukuran dan penilaian ulang asetnya yang terdampak proyek.

Perusahaan pemrakarsa pembangunan bandara itu saat ini tengah menerjunkan tim appraisal (penaksir nilai) independen, untuk menilai ulang bangunan dan tanaman milik warga anggota Wahan Tri Tunggal (WTT) dalam tahapan pengajuan diskresi.

Penaksiran harga itu dilakukan mulai Senin (20/11/2017) dan rencananya akan berrlangsung selama tiga hari hingga Rabu (22/11/2017).

Yakni di Pedukuhan Kragon II Desa Palihan dan Pedukuhan Kepek Desa Glagah yang juga merupakan area basis warga WTT.

Setelah WTT berbalik arah mendukung pembangunan bandara, sebagian anggotanya memisahkan diri dan bertahan menolak.

Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastono, berharap bahwa warga yang masih menolak bisa mengajukan permohonan penilaian ulang aset.

"Yang belum mengajukan, kami tunggu sampai Rabu dengan mekanisme permohonan melalui desa, camat, bupati, hingga BPN. Kalau Rabu tidak mengajukan, ya tentu (pembebasan lahan) akan diproses sebagaimana mestinya; konsinyasi," kata Sujiastono, di sela pencairan dana ganti rugi tanam tumbuh dan Sarana Pendukung Lain (SPL) terdampak proyek bandara di Balai Desa Sindutan, Senin (20/11/2017).

Menurutnya, penilaian ulang ini merupakan jalan terakhir dalam proses pembebasan lahan menyangkut tanah-tanah milik warga yang selama ini gencar melakukan penolakan, termasuk WTT.

Penaksiran nilai tanaman dan bangunan itu menjadi bagian dari tahapan pengajuan diskresi ke Kementerian Keuangan.

Pada Agustus 2017, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setidaknya telah mengukur ulang sekitar 38 bidang tanah milik anggota WTT.

"Kalau tetap tidak mengajukan permohonan penilaian ulang, hanya tanahnya saja yang akan diganti rugi melalui konsinyasi dengan merujuk data hasil pengukuran awal proses pembebasan lahan terdahulu," tegas Sujiastono. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved