Propemperda 2017 DIY Tak Sesuai Target
Empat Raperda dari 16 Raperda dan Raperdais yang masuk Propemperda tahun ini akan dilimpahkan ke tahun depan.
Penulis: dnh | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DIY 2017 dipastikan tidak sesuai target.
Empat Raperda dari 16 Raperda dan Raperdais yang masuk Propemperda tahun ini akan dilimpahkan ke tahun depan karena tidak bisa dibahas dan diselesaikan tahun ini, eksekutif dan legislatif telah sepakat soal hal ini.
Ketua Bapemperda DPRD DIY, Rendradi Suprihandoko mengatakan empat Raperda tersebut adalah Raperda usulan dari eksekutif yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kemudian Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri DIY, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Serta Raperda Revisi Kelembagaan Pemda DIY. Raperda Rencana Pembangunan Indusrti serta Raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak bisa dibahas tahun ini karena Raperda RTRW belum jadi.
"Raperda RTRW itu nanti untuk pembahasan membutuhkan persetujuan substansi dari Kementerian Tata Ruang di Jakarta, nah sampai sekarang meski Eksekutif itu aktif untuk mendapatkan itu sampai hari ini belum bisa," katanya.
Raperda Revisi Kelembagaan sebelumnya direncanakan dibahas pada akhir tahun ini, namun kareta keterbatasan waktu tidak bisa dilakukan.
Sedangkan ada satu Raperda yang akhirnya tidak akan dilanjutkan yakni Raperda Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Kelurahan yang inisiatornya Komisi A.
Untuk diketahui, dari 16 Reperda yang masuk Propemperda 2017 hingga akhir tahun ini baru enam yang sudah selesai dan menjadi Perda, sementara satu Raperda masih dalam fasilitasi dan empat Raperda akan diselesaikan akhir tahun ini.
Untuk tahun depan direncanakan akan ada 15 Rapeda yang akan dibahas, selain empat limpahan dari tahun ini eksekutif mengusulkan enam Raperda baru.
Sedangkan yang usulan legislatif ada lima Raperda yang berasal dari masing masing Komisi dan Bapemperda.
"Nanti pada 27 November kami akan menetapkan Propemperda 2018. Insya Allah sudah kita siapkan tinggal kami butuh dokumen resmi mengenai penyampaian masing masing Komisi karena yang masuk baru Komisi D. Dari kami ada lima dan dari eksekutif ada 10 raperda termasuk luncuran empat," katanya.
Ketika ditanya apakah tahun depan bisa sesuai target mengingat tahun ini target tidak terpenuhi, Rendradi mengatakan memang ada penurunan dalam penyelesaian Raperda dimana dalam tahun pertama terpenuhi namun tidak selanjutnya.
Kendala yang muncul dan menghambat antara lain adalah naskah akademik atau draft yang belum siap betul.
"Kami komisi dan Bapem lima (Raperda) itu Insya Allah sudah siap, jadi besok tingal ngurutke antri saja, yang siap mainkan, kami Insya Allah bisa selesai," katanya.
Sementara itu direncanakan untuk RJPMD 2018-2023 akan mulai pembahasan awal pada semester ini.
Kemudian pada semester pertama tahun depan akan dibahas mengenai konten.
Selain itu Raperda RTRW juga akan diprioritaskan dibahas pada awal 2018. (*)