Kulon Progo Bentuk Posbankum di 87 Kalurahan dan 1 Kelurahan

Penghargaan diterima lantaran Bumi Binangun berhasil membentuk Posbankum di 87 kalurahan dan 1 kelurahan.

|
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Humas Pemkab Kulon Progo
PENGHARGAAN: Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (kiri) memberikan piagam penghargaan ke Bupati Kulon Progo Agung Setyawan (tengah), didampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (20/01/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kulon Progotelah berhasil membentuk Posbankum di 87 kalurahan dan 1 kelurahan.
  • Posbankum berperan dalam penyelesaian masalah di masyarakat bersifat pidana ringan tanpa harus langsung menempuh jalur hukum terlebih dahulu.
  • Lurah ditunjuk sebagai Juru Damai Desa, dengan gelar Non Ligitation Peacemaker (NLP).
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kabupaten Kulon Progo meraih penghargaan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) terkait Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Penghargaan diberikan langsung oleh Menkum RI, Supratman Andi Agtas di Sleman, Selasa (20/01/2026).

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan menjelaskan penghargaan diterima lantaran Bumi Binangun berhasil membentuk Posbankum di 87 kalurahan dan 1 kelurahan.

"Pembentukan Posbankum di Kulon Progo sudah 100 persen," kata Agung memberikan keterangannya pada wartawan.

Berperan dalam penyelesaian masalah

Ia menyatakan Posbankum menjadi lompatan besar dalam tata kelola pemerintahan desa. Sebab Posbankum berperan dalam penyelesaian masalah di masyarakat bersifat pidana ringan tanpa harus langsung menempuh jalur hukum terlebih dahulu.

Sebab Agung menilai tidak semua penyelesaian kasus harus berakhir di pengadilan. Posbankum di kalurahan bisa mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan masalah hingga tercapai kesepakatan damai antara dua pihak yang berkonflik.

"Posbankum akan menjadi garda terdepan dalam upaya preventif konflik di masyarakat," jelasnya.

Salah satu Posbankum di Kulon Progo yang baru diresmikan berada di Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo. Peresmiannya dilakukan oleh Menkum RI Supratman Andi Agtas pada Senin (20/01/2026) lalu.

Lurah juru damai

Ia menjelaskan Posbankum akan berfokus pada penyelesaian kasus bersifat pidana ringan. Lurah pun ditunjuk sebagai Juru Damai Desa, dengan gelar Non Ligitation Peacemaker (NLP).

"Lurah yang menjadi Juru Damai Desa sebelumnya sudah menjalani pelatihan hingga akhirnya dinyatakan lulus," papar Andi.

Posbankum berupaya agar kasus bisa selesai lewat jalan mediasi. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, maka jalur hukum bisa ditempuh, di mana lembaga bantuan hukum bisa dilibatkan untuk penyelesaian kasus.

Andi mengatakan seluruh kasus dan penyelesaiannya di semua kalurahan akan didata dan dilaporkan ke Kemenkum secara online. Lewat cara ini, pemerintah pusat bisa mengetahui langsung bagaimana kinerja Posbankum di tiap kalurahan.

Saat ini Posbankum sudah terbentuk di lebih dari 80 ribu desa di Indonesia. Pembentukan Posbankum di DIY sendiri sudah 100 persen di semua kalurahan, termasuk di Kabupaten Kulon Progo.

"Kami targetkan Posbankum bisa terbentuk di seluruh kalurahan di Indonesia pada Maret 2026," kata Andi.(alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved