Pemilik Tambak dekat Kawasan Bandara Kulonprogo Inginkan Ganti Rugi Jika Digusur
Mereka berharap pemerintah mengajak diskusi sebelum rencana penertiban areal sempadan itu dilaksanakan.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Maka itu, dirinya berharap tambak udangnya tak ditutup karena ia tak punya sumber nafkah lain mengingat ladang cabainya sudah hilang.
Jikapun harus ditutup, dirinya ingin ada ganti rugi diberikan kepada penambak mengingat besarnya modal yang telah dikeluarkan.
"Kalau mau dibongkar ya setidaknya ada tawar menawar dulu," kata Yadi.
Harapan serupa diungkapkan penambak dari Desa Jangkaran, Muheri.
Ia khawatir jika rencana penertiban sempadan pantai itu jadi dilakukan sumber nafkahnya akan hilang.
Menurutnya, kolam tambak udangnya di wilayah Pedukuhan Nglawang seluas 3.500 meter persegi itu berada di luar petak lahan bandara sesuai Izin penatapan Lokasi (IPL).
Ia mengaku tak paham jika lahannya itu termasuk sempadan pantai atau bukan sedangkan selama ini dirinya belum pernah mendapat sosialisasi dari pemerintah.
"Ada warga yang pernah dipanggil pemerintah dan diberitahu bahwa di sana tidak boleh untuk tambak. Tapi ya tetap jalan terus tambaknya. Kalau tambak saya digusur, harapan saya ada ganti ruginya krena tidak saya tidak punya sumber nafkah lagi selain tambak ini," jelasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)