Polemik Lahan Eks Bioskop Indra, Ada Dua Ahli Waris yang Muncul
Kalaupun harus diselesaikan dengan baik dengan cara penggantian ganti rugi, ia tidak meminta seberapa besaran yang akan diganti rugi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: oda
Pemda DIY, masih menurtu dia, sudah seharusnya memberikan penyelesaian dengan memberikan ganti rugi kepada pemilik akta yang sah.
Bukan kepada pengindung yang beberapa tahun lalu telah mendapatkan dana Rp 8 miliar.
Ketika akan melakukan penggantian ganti rugi kepada pemiliki, ia juga mendesak Pemda untuk menyelesaikan dan melakukan perhitungan secara menyeluruh besaran uang yang keluar dari polemik ini.
“Semua harus jelas. Harus ada konversi terhadap uang yang sudah keluar. Konversi ini sesuai dengan perhitungan pemprov,”ungkap dia.
Sementara itu, terkait akta kepemilikan yang dimiliki Sukrisno Wibowo, Romi mengungkapkan klaim tunggal itu sengaja dibuat notaris dengan dibuat seolah-olah membuat rapat pemegang saham luar biasa.
Berdasarkan alasan itu, ia mengaku mendukung sepenuhnya langkah Pemda DIY jika akan menempuh jalur hukum terkait persoalan ini.
“Kami dukung sepenuhnya jalur hukum yang akan ditempuh, supaya persoalan ini bisa segera selesai,”ujar Romi. (*)