Belum Tuntas Dibebaskan, AP I Tak Berani Sentuh Lahan 23 Hektare
Pembersihan lahan tidak akan dilakukan di areal tersebut lantaran proses pembebasannya belum tuntas.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
Adapun 31 perkara di antaranya dicabut oleh PT AP I atas kehendak sendiri karena beberapa pertimbangan.
NIlai dana yang dititipkan PT Angkasa Pura I untuk proses pembebasan lahan melalui jalur konsinyasi itu mencapai Rp 854.650.393.000 yakni nilai ganti rugi tanah ditambah biaya proses kondinyasi di pengadilan.
Hingga akhir Oktober 2017, tercatat jumlah uang yang sudah dicairkan kepada warga terdampak mencapai Rp 67.817.449.520 sehingga sisa saldo dana yang ada per 31 Oktober mencapai Rp 789,137 miliar.
"Sebagian besar tanahnya masih dalam proses penyelesaian perkara, terutama untuk Paku Alam Ground (PAG) yang nilainya mencapai Rp701,512 miliar. Perkaranya ditangani di PN Kota Yogya dan kalau sudah ada putusan tetap baru bisa dicairkan dananya," kata Humas PN Wates, Nur Kholida Dwiwati. (*)