Belum Tuntas Dibebaskan, AP I Tak Berani Sentuh Lahan 23 Hektare

Pembersihan lahan tidak akan dilakukan di areal tersebut lantaran proses pembebasannya belum tuntas.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Warga melintas dengan sepeda kayuh di dekat lahan proyek pembangunan bandara di Temon, Selasa (14/11/2017). Tampak di latar belakang, aktivitas pekerja mengoperasikan instalasi pemasang tiang pancang atau paku bumi dalam proyek tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - PT Angkasa Pura I tengah menahan diri untuk tidak menyentuh 23 hektare lahan pembangunan bandara di Temon.

Land clearing atau pembersihan lahan tidak akan dilakukan di areal tersebut lantaran proses pembebasannya belum tuntas.

Seperti diketahui, pembebasan sebagian lahan calon lokasi pembangunan bandara itu ditempuh melalui jalur konsinyasi (penitipan) dana ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Di antaranya mencakup lahan-lahan yang berperkara kepemilikan dan juga milik sebagian warga terdampak yang masih menolak pembangunan bandara tersebut.

Airport Facility Non Terminal Section Head Proyek Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) PT AP I, Gani Wijaya mengakui bahwa proses land clearing masih terhambat oleh adanya 23 hektare lahan yang belum selesai proses pembebasannya.

Lahan tersebut masih dalam tahap konsinyasi dan masih ada 54 bidang tanah yang tengah dalam proses penitipan.

"Kalau tidak ada hambatan pembebasan lahan ya bisa lancar. November ini kita targetkan semuanya selesai konsinyasi," kata Gani, Selasa (14/11/2017).

Dijelaskannya, land clearing saat ini sudah menyentuh luasan 419 hektare dari total lahan proyek bandara seluas 587 hektare.

Lahan yang sudah dibersihkan terutama untuk areal airside (sisi udara; runway, taxiway, apron) yang memang jadi prioritas utama tahap awal pembangunan.

Ada pun lahan areal landside (sisi darat; terminal penumpang, perkantoran, kargo) baru sebagian saja yang sudah dibersihkan dan belum mencapai keluasan 200 hektare.

Setelah konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan tuntas, warga akan diberi surat peringatan untuk segera pindah mengosongkan lahan.

Dari tahap itu, pihaknya optimistis bisa merampungkan land clearing pada Desember.

"Kita fokus pada lahan yang sudah clean and clear (beres dibebaskan) saja dulu. Airside sebentar lagi sudah hampir selesai. Kalau tidak ada hambatan pembebasan lahan ya pasti lancar. Kami optimistis land clearing selesai Desember. Semoga tidak terkendala hujan," kata Gani.

PN Wates saat ini menangani 250 perkara terdaftar terhadap proses konsinyasi pembayaran ganti rugi lahan bandara tersebut.

Hingga pertengahan November 2017, ada 168 perkara telah diputus rampung persidangannya oleh hakim, 11 perkara dalam tahap penetapan sidang, 51 perkara tahap penawaran dan 68 perkara di tahap pencairan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved