Ganjal Mesin ATM dengan Potongan Gergaji Besi, Komplotan Pemuda Gasak Rp 75 Juta

Tersangka terancam jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Polsek Depok Barat berhasil meringkus dua pelaku di sebuah rumah kontrakan, di Kecamatan Ngemplak, Sleman. 

Namun, kerugian terbesar dialami korban di ATM Citrouli Swalayan.

"Ada juga (kerugian), tapi tidak sebesar yang di Citrouli Swalayan. Ada Rp 8 juta, Rp 6 juta dan 1,5 juta. Dari setiap aksi, uang yang mereka gasak terus meningkat," ungkapnya.

"Kalau tidak segera diringkus, kami khawatir korban semakin bermunculan, dengan kerugian yang bertambah besar," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang telah tercokok itu, terancam jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidana, maksimal empat dan tujuh tahun kurung badan," pungkas Sukirin. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved