Konsumsi dan Edarkan Aprazolam, Tiga Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Dari penggeledahan terhadap keduanya polisi berhasil mengamankan narkoba jenis psikotropika.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: oda
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran petugas Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil membekuk tiga orang pemuda tanggung berinisial FJ (22), TB (30)dan DW (29) yang kedapatan mengedarkan Narkoba jenis Psikotropika.
Ketiganya dibekuk aparat kepolisian di dua lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakrta, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan Kronologi penangkapan bermula ketika polisi berhasil menangkap FJ (22) dan TB (30) pada Sabtu (04/11/2017) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah diwilayah Kasihan, Bantul.
Dari penggeledahan terhadap keduanya polisi berhasil mengamankan narkoba jenis psikotropika.
Dari tersangka FJ (22) Polisi menyita 10 butir Aprazolam ukuran 1 Mg, 2 buah plastik pembungkus warna merah yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan.
1 amplop warna coklat, 1 Kardus kecil yang dilakukan warna coklat bekas pembungkus paketan psikotropika.
Uang sejumlah Rp 950ribu dan satu bungkus kotak berisikan 20 papan (200 butir) pil Aprazolam ukuran 1 Mg.
Sementara dari tersangka TB (30) Polisi menyita uang sejumlah Rp 150 ribu dan 1 bungkus plastik hitam berisikan 1000 butir pil Yarindu.
"Selain pemakai, mereka juga pengedar yang menjual belikan narkoba jenis psikotropika," ujar Kompol Sugeng Riyadi, Rabu (08/11/2017)
Dari penangkapan keduanya, petugas kemudian mulai mengembangkan kasus tersebut untuk mencari jaringannya.
Dari keterangan keduanya, kata Sugeng, mereka berkomplotan dengan tersangka DW (29) warga Sleman, Gamping.
Tak butuh waktu lama, sehari setelah penangkapan FJ dan TB, minggu (05/11/2017) sekira pukul 06.00 WIB, polisi kembali berhasil mengamankan tersangka DW (29).
Dari tangan DW polisi menyita barang bukti 7 butir pil Aprazolam ukuran 1 Mg, 1 bungkus kotak warna coklat isi plastik klip berisikan 45 butir pil Aprazolam ukuran 1 Mg dan uang sejumlah Rp 150 ribu.
"Ketiga tersangka ini merupakan satu Komplotan pemakai sekaligus pengedar," ujar Kasat Resnarkoba.
Kepada ketiganya, disangkakan melanggar pasal 71 ayat (1) jo pasal 62 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp 100juta," ujarnya. (*)
