Mau Mendaftar BPJS Kesehatan? Begini Caranya
Berikut prosedur pendaftaran JKN BPJS Kesehatan kategori pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM - Seorang pembaca Tribun ingin melakukan pendaftaran layanan BPJS Kesehatan.
Bagaimanakah acaranya?
Dilansir bpjs-kesehatan.go.id, ada prosedur yang harus dilalui.
Berikut prosedur pendaftaran JKN BPJS Kesehatan kategori pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, yakni :
Baca: Bayi dalam Kandungan Bisa Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan Lho
1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan.
Dalam mempermudah masyarakat untuk mendaftar JKN-KIS, mulai tanggal 1 Maret 2017 calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dapat mendaftarkan dirinya dan keluarganya melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500 400. Yang perlu dipersiapkan:
- Nomor Kartu Keluarga
- NIK
- Nomor Handphone
- Nomor rekening tabungan (BNI, BRI, Mandiri)
- Alamat domisili (untuk pengiriman kartu)
- Alamat email.(TRIBUNJOGJA.COM)