Bayi dalam Kandungan Bisa Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan Lho
Calon bayi dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak terdeteksi adanya denyut jantung.
Penulis: trs | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Seorang ibu hamil menanyakan mengenai kepesertaan anak yang masih di dalam kandungannya apakah bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Berikut mekanisme pendaftaran BPJS Kesehatan untuk anak :
1. Calon bayi dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung, dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan jejaring.
2. Surat keterangan dokter atau bidan tanpa ultrasonografi (USG).
3. Surat keterangan dokter atau bidan jejaring memuat :
a. Nomor surat dan tanggal pemeriksaan
b. Deteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan
c. Usia bayi dan kandungan, dan
d. Hari perkiraan lahir (HPL)
4. Peserta menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta (Formulir DIP), kartu identitas JKN-KIS ibu, dan Kartu Keluarga (KK)
5. Peserta membaca dan menandatangani Inform Corncem temntang pendaftaran bayi dalam kandungan
6. Peserta wajib melapor segera setelah bayi dilahirkan dengan membawa surat keterangan kelahiran untuk dapat diproses virtual account pembayaran bayi baru lahir tersebut
7. Bayi berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sejak iuran pertama dibayarkan
8. Apabila calon bayi tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari kalender sebelum dilahirkan, maka berlaku masa tunggu 14 hari untuk pembayaran iuran pertama dan kartu akan aktif setelah iuran dibayarkan. (*)
Luhur Budiman
SDM Umum Dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan