PPOJ Tegaskan Menolak Permenhub 108 Tahun 2017, Ini Alasannya
Yasser Arafat, mengatakan dirinya membawa aspirasi rekan-rekannya bahwa pihaknya menolak Permenhub tersebut.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 dilaksanakan di Gedung Serbaguna Mapolda DIY, Senin (06/11/2017).
Pada kegiatan sosialisasi ini menghadirkan seluruh komponen terkait, termasuk paguyuban maupun persatuan angkutan, baik transportasi berbasis argo maupun berbasis aplikasi online.
Dalam sosialisasi ini juga digelar sesi dialog dan tanya jawab antara pihak Ditjen perhubungan darat dengan peserta sosilasiasi.
Berbagai persatuan transportasi umum di kota Yogyakarta banyak yang menerima, walaupun masih diiringi keluhan yang dilontarkan kepada pihak pemerintah.
Mereka banyak yang meminta sistem pengawasan dibenahi.
Namun, sikap berbeda ditunjukan Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ).
Mereka menyatakan dengan tegas menolak permenhub nomor 108 tersebut.
Sekjen PPOJ, Yasser Arafat, mengatakan dirinya membawa aspirasi rekan-rekannya bahwa pihaknya menolak Permenhub tersebut.
“Sama halnya seperti lazada, shopee, (toko online), mereka tidak mau ada di swalayan maupun mal. Kami juga sama, kami tidak mau kendaraan kami menjadi kendaraan umum. Kami menolak,” tegas dia, Senin (06/11/2017).
Selama ini, pihaknya mengaku hanya memanfaatkan teknologi yang diciptakan oleh aplikator berbasis online untuk mempermudah pekerjaan.
Namun, bukan berarti kendaraannya berubah status menjadi kendaraan umum.
Selama ini, masih menurut Yaser, pihaknya berlindung di bawah naungan aturan pemerintah tentang hukum sewa menyewa.
"Kami menolak bukan berarti kami tidak ingin diatur. Kami hanya meminta adanya kesepemahaman, dan dilibatkan dalam merumuskan kebijakan antara kami dengan pihak pengembang aplikator," urai dia. (*)
