Kejari Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana Tunjangan DPRD Kota Yogya periode 1999-2004

Kejari menerbitkan SP3 karena Makhamah Agung menganulir PP nomor 110 tahun 2000 mengenai kedudukan keuangan DPRD tahun 2002.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang beralamatkan di Jalan Sukonandi nomor 6, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (5/11/2017). 

Sambungnya, selain faktor tersebut, pihaknya juga melihat masih kurangnya alat bukti guna mengambil langkah selanjutnya terkait kasus tersebut.

Di sisi lain, untuk melanjutkan proses suatu kasus pastinya diperlukan bukti yang kuat untuk menjeratnya pelaku.

Akan tetapi, jika bukti yang diperlukan itu ternyata kurang lengkap pihaknya juga belum bisa berbuat banyak.

Hal tersebut dikarenakan penanganan suatu kasus harus didukung dengan bukti yang kuat demi tercapainya proses hukum yang berkelanjutan.

"Kami sudah bekerja semaksimal mungkin, tapi karena kurangnya alat bukti untuk kasus itu ya penyidik belum bisa memproses lebih lanjut. Jadi karena kurang alat bukti itu juga jadi pemicu dikeluarkannya SP3," ujarnya.

"Jika alat buktinya lengkap pasti akan diproses lebih lanjut. Kami juga tidak bisa paksakan suatu kasus tetap berjalan tanpa adanya alat bukti yang lengkap," tambahnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved