Kejari Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana Tunjangan DPRD Kota Yogya periode 1999-2004
Kejari menerbitkan SP3 karena Makhamah Agung menganulir PP nomor 110 tahun 2000 mengenai kedudukan keuangan DPRD tahun 2002.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan kasus korupsi dana tunjangan DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 beberapa waktu lalu.
Adapun kasus dugaan korupsi itu berawal dari 41 anggota dewan yang menerima dana tunjangan tersebut, dan ternyata terindikasi ke arah korupsi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tepatnya di tahun 2005, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memproses hukum 17 anggota panitia anggaran (panggar).
Ketujuhbelas orang itu juga telah divonis bersalah, dan beberapa di antaranya dijatuhi hukuman pidana antara 1-4 tahun penjara.
Pengembangan kasus tersebut akhirnya dilanjutkan oleh Kejari Kota Yogyakarta, mengingat ada beberapa anggota dewan yang saat itu belum diproses secara hukum.
Usai dilakukan pengembangan, akhirnya didapati 13 anggota dewan yang diduga terlibat korupsi aliran dana tunjangan, dimana tunjangan yang terindikasi dikorupsi meliputi tunjangan kesehatan, pembinaan komisi, penjaringan aspirasi, mobilitas kerja, dan perjalanan dinas tetap.
Setelah beberapa tahun penanganan kasus tersebut, akhirnya Kejari Kota Yogyakarta menerbitkan SP3 terkait kasus korupsi dana tunjangan.
Diketahui pula, penerbitan SP3 tersebut dilakukan usai melalui berbagai pertimbangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Yogyakarta, Evan Satrya SH, mengatakan SP3 tersebut diterbitkan bukan tanpa pertimbangan.
Menurutnya, satu pertimbangannya adalah pihaknya melakukan penerbitan SP3 dikarenakan Makhamah Agung menganulir PP nomor 110 tahun 2000 mengenai kedudukan keuangan DPRD tahun 2002.
Lanjutnya, PP tersebut merupakan satu dasar pihaknya dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana tunjangan DPRD Kota Yogyakarta yang telah bergulir beberapa tahun ini.
"Saat penyidikan terhadap 13 tersangka tahun 2014 lalu jaksa penyidik memakai PP no 110 sebagai satu di antara kaidahnya. Tapi setelah dikaji lebih dalam, proses penganggaran dana tunjangan dewan senilai Rp 4,9 miliar ternyata sudah sesuai dengan mekanisme, dan sudah diketok dalam APBD," katanya.
Perlu diketahui, di saat itu pula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY juga merilis hasil audit.
Dimana hasilnya menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp 4,9 miliar.
