Razia di Jalan Langensari, 18 Unit Sepeda Motor Diangkut Petugas
Bagi pengendara yang sepeda motornya diamankan sementara, diharuskan membawa STNK untuk menukarnya dengan barang bukti
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sedikitnya 18 unit sepeda motor terpaksa diangkut oleh personel Ditlantas Polda DIY, setelah pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dalam razia di Jalan Langensari, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2017).
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda DIY, AKBP Ahmad Fuadhy, memimpin langsung giat tersebut.
Sekadar informasi, razia ini merupakan bagian dari Operasi Zebra 2017, yang berlangsung serentak di tanah air, selama 14 hari, pada 1-14 November 2017.
Satgas Preventif Ditlantas Polda DIY, Kompol Hartoyo, mengatakan bahwa dalam razia yang dilangsungkan di hari ke empat Operasi Zebra 2017 tersebut, pihaknya menilang 146 pengendara kendaraan bermotor yang menyalahi aturan berkendara.
"Sebagian besar pelanggarannya karena tidak membawa, atau memiliki surat izin mengemudi (SIM). Tapi, kami juga mengangkut 18 unit sepeda motor, pengemudinya tidak bisa menunjukkan STNK," katanya, saat dijumpai usai berlangsung razia.
Baca: Operasi Zebra Progo 2017, Denda Tilang Bisa Langsung Dibayar di Tempat
Ia menjelaskan, bagi pengendara yang sepeda motornya diamankan sementara, diharuskan membawa STNK untuk menukarnya dengan barang bukti, di Ditlantas Polda DIY.
Disamping itu, pelanggar juga harus menjalani sidang, serta membayar uang tilang.
"Kalau bisa menunjukkan STNK yang sah, kendaraan bisa diambil. Tapi, kalau tidak ada STNK, ya harus ditindaklanjuti, asal usul kendaraannya itu dari mana, kenapa bisa tidak ada surat-suratnya," jelasnya.
Berdasar pantauan di lapangan, sejumlah pengendara memang tampak terkejut saat mendapati razia di jalan satu arah tersebut.
Praktis, tidak ada peluang bagi pengemudi kendaraan bermotor yang berputar arus untuk menghindari operasi petugas.
Beberapa pengemudi yang tidak mengenakan helm pun terlihat pasrah ketika ditindak oleh petugas.
Sementara bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan STNK, mau tidak mau harus merelakan kendaraannya diangkut oleh petugas.
"Bukannya ngga ada STNK, tapi saya salah bawa STNK. Tapi, ya sudah, harus ikut sidang," ujar Hafid, salah satu pengendara yang ditindak oleh petugas. (TRIBUNJOGJA.COM)