Rotasi Jabatan, Pejabat Struktural di Kulonprogo Wajib Tes Urine
Pejabat struktural dihimbau menaati seluruh priosedur dan ketentuan tes urine tersebut serta penuh tanggungjawab.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo akan melakukan rotasi jabatan struktural dalam tubuhnya.
Sejumlah pejabat terkait diwajibkan menjalani tes urine.
Rencananya, tes urine para pejabat struktural itu akan dilakukan pada Kamis (9/11/2017) mendatang.
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) berstatus jabatan struktural lingkup Pemkab Kulonprogo diwajibkan mengikuti tes kesehatan tersebut.
"Hasil tes urine akan jadi bahan pertimbangan dalam perubahan jabatan pada akhir November 2017 nanti," kata Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkara, Jumat (3/11/2017).
Pihaknya mengimbau agar pejabat struktural terkait menaati seluruh priosedur dan ketentuan tes urine tersebut serta penuh tanggungjawab.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Yuriyanti mengatakan uji petik sebelumnya telah dilakukan untuk 30 pejabat struktural di lingkungan Pemkab.
Ini dilakukan sebelum surat instruksi tes urine kepada keseluruhan pejabat struktural itu dikeluarkan.
"Hasil uji petik, tidak ada yang menggunakan narkoba maupun zat adiktif," kata dia.(*)