Hari Kedua Operasi Zebra Progo, Polisi Terbitkan 120 Surat Tilang
Kebanyakan pengendara yang ditilang karena motor tidak memiliki kelengkapan penuh.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pelaksanaan hari kedua giat Operasi Zebra Progo 2017, polisi menjaring 30 kendaraan bermotor roda dua tanpa kelengkapan resmi.
Operasi ini dilaksanakan di Jalan Godean km 2 Kwarasan, Gamping, Sleman, Kamis (2/11/2017).
Giat operasi ini dilakukan satuan tugas (satgas) penindakan Ops Zebra Polda DIY yang terdiri dari gabungan petugas lalu lintas, Binmas, Intelkam dan Propam.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda DIY yang juga selaku Kasubsatgas Penindakan Ops Zebra Progo 2017, AKBP Heru Setiawan mengatakan, kebanyakan pengendara yang ditilang karena motor tidak memiliki kelengkapan penuh.
"Hari ini (Tilang) sebanyak 120 lembar tilang / bukti pelanggaran. Rata rata yang ditilang karena tidak ada spion, lampu, termasuk surat surat. Tidak mempunyai SIM," tegas AKBP Heru Setiawan dikutip dari akun resmi instagram Polda DIY.
Menurut AKBP Heru, tujuan dilaksanakan Operasi Zebra adalah untuk menekan angka kecelakaan yang menimbulkan meninggal dunia dan menekan pelanggaran sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) bisa terwujud.
"Saya mengimbau pada warga masyarakat agar mengendarai Kendaraan Bermotor betul-betul menaati rambu rambu. Dan surat suratnya (SIM, STNK) jangan sampai lupa. Karena itu identifikasi atau kelengkapan. Dan kendaraan juga sesuai dengan Spektek atau aturan dari perusahaan (pembuat Kendaraan)," ujar AKBP Heru.
Dalam Operasi Zebra Progo 2017 yang digelar kali ini lebih mengedepankan penegakan hukum.
Adapun pelanggaran yang ditilang antara lain pelanggaran kasat mata.
Misalnya tanpa spion, kemudian melanggar marka, dan menentang arus lalu lintas. (*)