Ini Respon Masyarakat Soal Aturan Kominfo tentang Registrasi Nomor Prabayar

Langkah yang ditempuh Kominfo ini mendapat respon beragam dari masyarakat sebagai pelanggan.

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Gaya Lufityanti
Net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Yudha Kristiawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memberlakukan registrasi nomor pelanggan (simcard prabayar) yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai hari ini 31 Oktober 2017.

Langkah yang ditempuh Kominfo ini mendapat respon beragam dari masyarakat sebagai pelanggan.

Satu di antaranya Riscky Jaka Perdana.

Pria yang bekerja di sebuah event organizer ini sepakat bila upaya ini ditempuh demi melindungi konsumen dari tindak kejahatan.

Pelaku kejahatan kerap memanfaatkan kemudahan penggunaan nomor baru untuk mengelabui korbannya dengan berbagai modus.

Seperti yang sering ditemui, kasus Mama minta pulsa, meminta uang tebusan dan lainnya.

Hanya saja di satu sisi, Jaka juga merasa bila registrasi ulang ini kurang sederhana.

Menurutnya cukup memasukkan NIK saja seharusnya sudah cukup.

"Repot juga jadinya. Dulu udah pernah registrasi pakai data yang benar, sekarang ulang lagi. Kalau pakai no KK, yang perantau seperti saya ngga tentu bawa KK juga," ujar Jaka pada Tribunjogja.com, Selasa (31/10/2017).

Diakui Jaka, untuk memenuhi kebutuhan penggunaan data setiap bulan, yakni rata rata 20 giga, ia sengaja membeli paket perdana data sekali pakai.

Paket perdana tersebut sudah diaktifkan oleh outlet tempat ia membeli.

"Kemarin kemarin memang sekali pakai buang. Praktis, registrasi juga ngga pakai data valid bisa. Kalau besok harus registrasi, mungkin bakal bertahan pakai satu nomer aja," terang Jaka.

Senada diungkapkan, Bani Rafdinal, validasi ulang ada baiknya cukup menggunakan NIK saja.

Menurut Bani, data dari NIK yang tervalidasi sudah cukup untuk mengetahui siapa pemakai simcard tersebut.

"Untuk keamanan konsumen memang bagus kebijakan ini. Namun, prosesnya mungkin bisa lebih sederhana lagi, cukup NIK saja, toh data kita sudah online dan bisa diakses," kata Bani. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved