Jual Handphone Korban, Jambret Ini Pun Ketahuan Identitasnya

Petugas mendapati kecocokan ciri antara penjual handphone dan pelaku penjambretan dari keterangan korban maupun saksi.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
CEP, pelaku penjambretan di Girimulyo digelandang petugas di Polres Kulonprogo. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - CEP (20), lelaki asal Purworejo, diciduk aparat Kepolisian Sektor Girimulyo karena nekat melakukan aksi penjambretan terhadap seorang pengendara sepeda motor.

Aksi itu dilakukan pelaku pada 8 Oktober 2017 lalu di wilayah Girimulyo bersama rekannya, DW (25) yang lebih dulu tertangkap oleh polisi di Purworejo karena kasus lain.

CEP bertindak sebagai eksekutor penjambretan sedangkan DW bertindak sebagai joki sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.

Setelah menentukan sasaran, keduanya terlebih dulu membuntuti korban, seorang gadis remaja asal Lampung, Ni Komang, yang hendak berwisata di Kulonprogo selama beberapa waktu.

Setiba di area jalan sepi dan korban tak waspada, mereka bergerak cepat memepet korban lalu menarik tas yang dibawa korban.

"Korban yng berkendara sendirian itu sempat berusaha mempertahankan tasnya namun kalah tenaga. Tas berhasil direbut pelaku dan korban lalu terjatuh karena hilang keseimbangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Dicky Hermansyah, Senin (30/10/2017).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta karena dua buah handphone yang tersimpan dalam tas turut raib digondol pelaku.

Peristiwa itu lalu dilaporkan ke polisi.

Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan berdasar informasi penjualan handphone yang dijual pelaku di sebuah toko di Purworejo.

Petugas mendapati kecocokan ciri antara penjual handphone dan pelaku penjambretan dari keterangan korban maupun saksi.

Antara lain dari ciri fisik pelaku serta sepeda motorbernomor polisi AA 4705 JV yang digunakannya.

Dari situ, petugas lantas mengamankan CEP di rumahnya di Jenar Kidul, Kecamatan Purwodadi, Purworejo.

"Pelaku disangkakan dengan ayat 4 pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Dicky.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved