Perusahaan Sudah Wajib Laksanakan Struktur dan Skala Upah

PP 78 tahun 2015 juga diatur sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan struktur dan skala upah.

Penulis: gil | Editor: Gaya Lufityanti
yangenak.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selain penetapan Upah Minimum Kota (UMK), para buruh juga menuntut penegakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang skala upah bagi karyawan yang telah bekerja lama di suatu perusahaan.

Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan, dalam Permenaker nomor 1 tahun 2017 disebutkan kewajiban bagi pengusaha untuk melaksanakan dan menetapkan struktur dan skala upah.

Ketentuan tersebut berdasarkan lama kerja, keahlian, pendidikan, golongan, dan kompetensi pekerja.

"Kewajiban ini harus tertuang dalam laporan yang diserahkan ke Dinas tenaga kerja daerah dengan batas akhir seluruh perusahaan adalah tanggal 23 Oktober kemarin," ujar Kirnadi pada Tribunjogja.com, Jumat (27/10/2017).

Ia menjelaskan, dalam PP 78 tahun 2015 juga diatur sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan struktur dan skala upah.

Sehingga pekerja yang sudah berkeluarga dan bekerja lebih dari satu tahun akan mendapat upah yang lebih tinggi dari upah minimum.

"Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2) dan (3) PP pengupahan ini bakal dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 59 yaitu sanksi teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha," jelasnya.

Selain itu, dalam PP 78 tahun 2015 juga mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah kepada pekerja.

Hal itu diatur dalam pasal 17 ayat (2) PP Pengupahan.

Ketentuan ini dinilai baik oleh ABY sebagai upaya membantu pekerja membuktikan upah yang diterimanya.

"Karenanya pemerintah harus tegas melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang belum menerapkan struktur dan skala upah, bukan membiarkan adanya pelanggaran dengan alasan apapun," ungkapnya.

Kirnadi menilai, ada indikasi pemerintah melalui pengawas tidak akan melakukan penegakan hukum terkait pelaksanaan struktur dan skala upah.

Ia menyebut, hal tersebut terbukti masih banyaknya perusahaan yang tidak membuat struktur dan skala upah hingga saat ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved