Buruh Yogya Menuntut Kenaikan Upah

Hasil survei FPPI menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang seharusnya diterima oleh buruh di masing-masing kota.

Penulis: Tantowi Alwi | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Tantowi Alwi
Perwakilan DPD KSPI, FPPI PIMKOT Yogya, dan PSM Yogyakarta menggelar jumpa pers di Kantor DPD KSPI DIY, Rabu (25/10/2017). Ketiga organisasi buruh tersebut menuntut kenaikan upah minimum di DIY. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Tantowi Alwi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota (FPPI PIMKOT) Yogyakarta, Pusat Studi Masyarakat (PSM) Yogyakarta menggelar jumpa pers tentang sosialiasi hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di kantor Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY, Rabu (25/10/2017).

Jumpa pers ini digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Berbagai perwakilan organisasi hadir dalam jumpa pers ini di antaranya, Kirnadi, Wakil Ketua DPD KSPI, Irsad, Sekretaris DPD KSPI, Abdul Gani, perwakilan FPPI, serta Patra Jatmiko, perwakilan PSM, dan surveyor KHL, Subandriyo.

FPPI mengadakan survei KHL 2017 di lima kabupaten/kota di DIY.

Hasil survei FPPI menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang seharusnya diterima oleh buruh di masing-masing kota.

Baca: ABY Sebut Penentuan UMK Tetap Berdasarkan Survey Kebutuhan Hidup Layak

Adapun besar UMK, hasil survei dari FPPI adalah sebagai berikut:
1. Sleman senilai Rp2.697.336
2. Yogyakarta senilai Rp 2.679.342
3. Bantul senilai Rp2.532.463
4. Kulon Progo senilai Rp2.243.163
5. Gunungkidul senilai Rp2.041.061

"Hasil survei KHL ini harus diakomodir dalam upah minimum 2018," kata Kirnadi.

Ia mengatakan formula yang dipakai dalam survei ini agak berbeda dengan yang dilakukan Pemerintah Daerah DIY.

"Inflasi harga barang tidak dimasukkan oleh Pemda," kata Kirnadi saat jumpa pers.

Survei KHL 2017 dilakukan karena upah minimum yang diterima buruh sangat murah.

"Kemiskinan di DIY paling tinggi se-Jawa, kami ingin Pemda menaikkan upah minimum, bila ingin menuntaskan kemiskinan tersebut," ujar Kirnadi.

Jumpa pers ini sekaligus pernyataan sikap bersama dari ketiga organisasi buruh tersebut.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved