Satpol PP Peringatkan Pengusaha Karaoke di Parangtritis

Satuan Polisi Pamongpraja Bantul memberi peringatan pengusaha karaoke agar menutup usahanya.

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Susilo Wahid
Petugas Satpol PP Bantul (kiri) saat memberikan surat peringatan kepada salah satu pemilik karaoke (kanan) di kawasan Parangtritis, Kretek, Bantul, Senin (23/10/2017) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Gabungan petugas Polsek Kretek, Satpol PP dan aparat desa mendatangi sejumlah tempat karaoke tak berizin di kawasan Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul, Senin (23/10/2017) pagi.

Mereka memberi peringatan pengusaha karaoke agar menutup usahanya.

Peringatan untuk menutup karaoke ini berdasar pada dua Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bantul yaitu Perda No 05 tahun 2011 tentang bangunan gedung.

Juga Perda No 04 tahun 2014 tentang penyelanggaraan tanda daftar usaha pariwisata.

Ada puluhan tempat karaoke yang diberi peringatan.

Baca: Karaoke Ilegal di Temon Nekat Beroperasi, Petugas Pun Terpaksa Melakukan Ini

Pertimbangan dikeluarkannya surat peringatan ini karena kegiatan usaha karaoke yang beroperasi di wilayah Parangtritis sangat rentan terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Selain tidak memenuhi ketentuan dalam Perda di atas, ada pengaduan masyarakat.

Dengan dikeluarkannya surat peringatan tersebut, setiap pemilih usaha karaoke di kawasan Parangtritis diminta untuk menutup dan menghentikan usahanya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved