Polres Magelang Ungkap 12 Kasus Curat dan Curas Selama Operasi Sikat Candi 2017

Dengan terungkapnya 12 kasus curat dan curas dalam kurun waktu 20 hari, menunjukkan kalau di Kabupaten Magelang masih rawan tindak kejahatan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo saat jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (23/10/2017). Polres Magelang berhasil menciduk 14 pelaku yang terlibat dalam 12 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sedikitnya 12 kasus kriminal berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang, selama Operasi Sikat Candi 2017.

Operasi itu, berlangsung dalam rentang waktu 20 hari, anatara 25 September - 14 Oktober 2017.

Pada Tribunjogja.com, Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo mengatakan bahwa dari 12 kasus tersebut, terciduk sebanyak 14 pelaku.

Bahkan, empat di antaranya masih berstatus anak-anak, sementara sembilan pelaku lain merupakan pria dewasa, serta terdapat satu perempuan.

"Dalam Operasi Sikat Candi 2017 ini, Sebagian besar kasus yang terungkap berupa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas)," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres setempat, Senin (23/10/2017).

Hari mengatakan, mereka yang diringkus bukanlah sebuah sindikat, melainkan menjalankan aksinya masing-masing.

Walau begitu, imbuhnya, tindak kriminal yang mereka lakukan sudah meresahkan masyarakat.

Terlebih, aksi dilakukan di sejumlah kawasan di wilayah hukum Kabupaten Magelang.

"TKP-nya ada di sejumlah kawasan, ada yang di Kecamatan Grabag, Salaman, Mertoyudan, Dukun dan Tegalrejo. Penangkapannya pun berlainan tempat, ada yang di jalan, bahkan di Jakarta dan Banten," ungkapnya.

"Yang jelas, mereka bukan sindikat, aksinya dilakukan sendiri-sendiri. Ada beberapa yang merupakan residivis, sedang lainnya pemain baru," imbuh mantan Kapolres Magelang Kota tersebut.

Lebih lanjut, Hari memaparkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti lima unit sepeda motor, satu unit mobil, dua buah senjata tajam, beberapa handphone, laptop, tas, onderdil motor, hingga uang tunai sebesar Rp 320 ribu.

Menariknya, dalam gelar perkara tersebut, ia meminta kepada anggota supaya membuka penutup kepala, yang sebelumnya dikenakan oleh para pelaku, sejak keluar dari sel tahanan.

Namun, pengecualian diberikan kepada pelaku yang masih di bawah umur.

"Penutup kepalanya dibuka. Penjahat kok ditutup wajahnya. Dibuka saja, biar terpampang di koran. Biar malu sama masyarakat. Kecuali anak-anak, ada undang-undangnya," jelasnya.

Menurut Hari, kecuali anak-anak, pelaku tindak kriminal tidak perlu ditutupi wajahnya di hadapan publik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved