Pria Ini Lakukan Hal Tak Senonoh pada Bagian Tubuh dari 3 Siswi di Jalan yang Sepi

Ketika berada di jalan yang sepi tersangka mendekati korbannya yang juga mengendarai sepeda motor.

Editor: oda
perslima.wordpress.com
Ilustrasi: Pelecehan Seksual 

"Hingga saat ini tersangka beserta korban masih diperiksa oleh penyidik" imbuhnya.

Dikatakannya, untuk memenuhi berkas pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh korban telah dibawa ke RS. Bhayangkara Kediri untuk mengurusi surat keterangan Visum Et Repertum.

"Tersangka mulai melakukan perbuatan tidak senonoh itu sejak awal Oktober 2017. Tersangka akan dijerat Pasal 82 (1), Sub 76 e  UU Nomer 35/2014 tentang Pelecehan seksual," jelas Mukhlason. (Surya Malang)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved