Ini Lho Cara Mengadopsi Anak yang Legal

Pemohon harus menyertakan permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat.

Penulis: trs | Editor: Gaya Lufityanti
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM -  Pembaca Tribun Jogja berniat mengadopsi anak tetangganya, namun tidak tahu cara dan syarat yang legal di mata hukum dan negara.

Berikut persyaratan adopsi privat atau perorangan :

1. Permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat (lampiran 1)

2. Surat keterangan sehat jasmani COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (suami istri 1 lembar)

3. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (suami istri satu lembar)

4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstertri dan ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (isteri 1 lembar)

5. Copy akta kelahiran COTA (suami isteri 1 lembar)

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (suami isteri 1 lembar)

7. Copi Surat nikah / akta perkawinan Cota

8. Copi Kartu Kelurga (1 lembar) dan KTP COTA (suami isteri 1 lembar)

9. Copi akte kelahiran CAA (suami isteri 1 lembar)

10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA

11. Surat Peryataan Calon orang Tua Angkat (Calon Adoptan). (Lampiran 2)

12. Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermeterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan hasil laporan pekerja sosial

13. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anakdemi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak (lampiran 11)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved