Parpol Lengkapi Berkas Minimal Jumlah Anggotanya ke KPU Kota Yogya

Jumlah minimal tersebut merupakan hasil penghitungan satu per 1.000 dari total jumlah penduduk di kota Yogyakarta.

Penulis: gil | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
KPU Kota Yogyakarta menerima berkas pendaftaran anggota partai politik (parpol) calon peserta pemilu legislatif 2019, Senin (16/10/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mengacu pada Surat Keputusan KPU nomor 165 tahun 2017, partai politik (Parpol) yang hendak menjadi peserta pemilu legislatif di Kota Yogyakarta harus mengumpulkan sedikitnya 410 anggotanya.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto menjelaskan, jumlah minimal tersebut merupakan hasil penghitungan satu per 1.000 dari total jumlah penduduk di kota Yogyakarta.

Dalam SK tersebut, total jumlah penduduk di Kota Yogyakarta ditetapkan sebanyak 410.262 jiwa.

"Dilakukan pembulatan ke atas sehingga jumlah minimal anggota yang harus diserahkan saat pendaftaran adalah 410 orang," ujar Wawan.

Hingga Senin (16/10/2017) sore ini, baru sembilan parpol yang telah mengumpulkan berkas anggotanya lengkap dan sesuai Sipol.

Semuanya telah memenuhi syarat minimal jumlah.

Untuk parpol lama diantaranya, PDIP dengan 623 anggota, Partai Golkar 1.395, Partai Nasdem 487, Partai Demokrat 447, PKS 838, dan Partai Gerindra 876. Sedang parpol baru yakni, Partai Garuda 475 anggota, PSI 456, dan Perindo 1.316. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved