Pembentukan Densus Tipikor Polri tidak Masalah, Asalkan Sesuai dengan Perundang-undangan
Dengan biaya yang hampir mencapai Rp 3 triliun, harapannya Densus Tipikor tidak tebang pilih dalam pelaksanaan tugasnya.
Dengan biaya yang hampir mencapai Rp 3 triliun, jika benar dibentuk, harapannya Densus Tipikor tidak tebang pilih dalam pelaksanaan tugasnya.
Ia menilai jika semisal dalam pelaksanaannya tebang pilih maka harus dihentikan, karena sama saja merugikan negara.
"Semisal dalam pelaksanaan Densus Tipikor hanya untuk melindungi korps Polri yang terkena kasus korupsi, ya jangan dibentuk. Karena kan rugi juga negara membiayai Rp 2,6 triliun jika semisal berakhir dengan kepentingan tertentu," ulasnya.
"Karena takutnya kan begini, kalau sudah dibentuk tiba-tiba Densus Tipikor Polri membuat MoU yang isinya semua dugaan kasus yang terindikasi korupsi harus ditanganinya. Itu jelas tidak boleh, karena sama saja mengebiri substansi Undang-undang. Namun kalau dibentuknya memang murni memberantas korupsi, tidak melindungi korpsnya itu tidak masalah," imbuhnya. (*)