Sejumlah Partai Politik Datangi KPU Sleman untuk Berkonsultasi

Pada Jumat (13/10/2017) mendatang kemungkinan partai Gerindra, Nasdem dan Golkar akan mendaftar.

Penulis: app | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Panji Purnandaru
Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 sudah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman beberapa waktu lalu. Setelah dibuka hampir satu minggu akhirnya ada satu partai yang mendaftar yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Senin (9/10/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Ahmad Shidqi menjelaskan sampai Rabu (11/10/2017) ini pihaknya belum menerima berkas pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.

Berkas pendaftaran Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pada Senin (9/10/2017) lalu pun dikembalikan KPU Sleman karena ada perbedaan jumlah KTP dan nama anggota dengan sistem informasi partai politik (Sipol) pusat.

"Baru kemarin Perindo, pendaftaran di pusat sudah, tapi berkas yang di Sleman dikembalikan untuk dilengkapi. Perindo masih punya tugas melengkapi berkas yang belum lengkap yaitu jumlah KTP dan nama yang belum sinkron. Angkanya saya lupa selisihnya cuma 100an," jelas Shidqi di kantornya, Rabu (11/10/2017).

Lanjutnya, kemungkinan Perindo akan kembali mengumpulkan berkas pada hari Jumat mendatang.

Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang sedianya hendak mendaftar pada Rabu (11/10/2017) ini, hingga pukul 15.30 belum juga tiba.

Shidqi menjelaskan sistem Sipol ini memang berguna untuk menyinkronkan data parpol pusat ke daerah.

Sipol baru digunakan untuk pertama kalinya, sehingga partai juga perlu kembali memverifikasi data.

Sejauh ini pihaknya pun terus berkomunikasi dengan partai-partai.

"Penerimaan berkas fix belum ada, rata-rata mereka (partai) sebatas baru konsultasi. Ini pertama kali pakai Sipol pemilu sebelumnya sudah ada Sipol tapi belum konsosten" ujarnya.

"Dengan adanya Sipol ini itu kan antara partai pengurus pusat atau DPP dengan yang di kabupaten harus sinkron. Tidak hanya sekedar menyerahkan nama dan fotokopi KTP dan KTA tapi harus sesuai data di Sipol. Jumlah harus sesuai dengan yang ada di Sipol. Tidak kurang tidak lebih," tegasnya.

Contohnya, semisal partai A data anggota di Kabupaten Sleman tercatat 1.500 di Sipol pusat, maka data yang diserahkan pengurus partai di daerah juga 1.500 tidak boleh kurang tidak boleh lebih.

Sementara itu di Sleman KTP minimal yang harus dikumpulkan 1.000.

Namun dari grafik Sipol yang dipantau rata-rata partai menyerahkan nama anggota lebih dari 1.000.

KPU Sleman pun terus menjalin komunikasi dengan partai-partai.

Perihal kesulitan-kesuliatan yang dialami partai pun bisa dikonsultasikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved