Polisi Sebar Baliho Berisi Maklumat Bagi Peserta Aksi 299, Ini Lima Poin Isinya
Jajaran Polrestro Tangerang menyebar maklumat dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis terkait Aksi 299 di Jakarta yang berlangsung pada Jumat
TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran Polrestro Tangerang menyebar maklumat dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis terkait Aksi 299 di Jakarta yang berlangsung pada Jumat (29/9/2017).
Bahkan baliho raksasa pun dipasang di tiap - tiap wilayah.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubag Humas Polrestro Tangerang, Kompol Triyani.
Ia menjelaskan maklumat ini perihal pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.
"Kami sebar brosur ke masyarakat mengenai maklumat ini. Baliho berukuran besar juga kami pasang di pusat - pusat keramaian," ujar Triyani kepada Warta Kota di Mapolrestro Tangerang, Kamis (28/9/2017).
Ia menyebut spanduk raksasa yang dipasang itu berukuran 3 x 2 meter.
Pemasangan spanduk ini berlokasi di Jalan Daan Mogot, Jalan Sudirman, dan Pintu M1 area Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
"Ini terkait aksi demo besok di Jakarta. Dalam rangka imbauan kepada masyarakat," ucapnya.
Adapun isi maklumat tersebut terdiri dari beberapa point. Di antaranya;
1. Di dalam penyampaian pendapat di muka umum seperti contoh aksi unjuk rasa atau kegiatan lainnya tidak boleh membawa senjata api/karet, senjata tajam, benda-benda yang membahayakan dan memberitahukan secara tertulis (3) tiga hari sebelumnya.
2. Penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, dilarang melakukan provokasi
4. Tempat pelaksanaan pendapat di muka umum di tujukan kepada instansi yang berada di sekitar Monas, Patung kuda, untuk di gedung DPR hanya boleh di depan pintu gerbangnya nya saja .
Untuk di sekitar BUNDERAN HI tidak boleh. Hanya perwakilan saja yang dapat di fasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.
5. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar hukum maka akan di lakukan tindakan kepolisian secara tegas.
"Tujuan pemasangan baliho ini juga di peruntukkan bagi warga masyarakat agar mereka mengetahui bagaimana cara penyampaian pendapat di muka umum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Triyani. (*)
