Sering Mendengar Kata Autopsi? Ini yang Dilakukan Forensik Saat Autopsi
Pemeriksaan bisa dilakukan dalam dua bentuk atau dikenal dengan autopsi, yakni pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Forensik. Mendengar kata tersebut terbesit gambaran mengenai aktifitas penanganan jenazah yang biasanya merupakan jenazah korban kecelakaan lalu lintas maupun korban tindakan kriminalitas, sehingga membutuhkan pendampingan dari kepolisian.
Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Dr Sardjito, RA Kusparwati Ika Pristianti SpF SH menjelaskan bahwa pemeriksaan pada jenazah dilakukan pihaknya atas permintaan dari penyidik.
Pemeriksaan bisa dilakukan dalam dua bentuk atau dikenal dengan autopsi, yakni pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam.
Tujuan dari autopsi adalah untuk mengetahui penyebab meninggal seseorang.
"Awalnya kita akan identifikasi ciri umumnya dulu, misalkan jenis kelamin. Lalu mengarah ke pemeriksaan luar yakni mengidentifikasi luka yang terlihat di permukaan. Misalkan luka robek atau lecet, letaknya di mana, lalu kami catat," jelasnya ketika ditemui di ruang Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Senin (18/9/2017).
Sementara itu, untuk pemeriksaan dalam, dilakukan tindakan bedah menggunakan alat yang biasa digunakan oleh dokter spesialis bedah.
Pihak forensik akan mengambil organ tertentu, misalkan saja ada trauma di kepala maka yang diambil adalah otaknya.
"Lalu dilakukan patologi anatomi untuk mengetahui apakah luka di bagian tersebut didapatkan sebelum atau sesudah kematian," urai wanita yang akrab disapa Prisa tersebut.
Adapun dokter forensik tidak bekerja sendirian, melainkan kerja tim.
Bisa dibantu dengan dokter forensik yang lain, dokter muda, maupun residen.
Tugas dari tim forensik sendiri adalah untuk melakukan pemeriksaan, pemotretan, hingga pencatatan yang selanjutnya akan dilaporkan ke pihak berwenang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kepala-instalasi-kedokteran-forensik-rsup-dr-sardjito-ra-kusparwati-ika-pristianti-spf-sh_20170918_180820.jpg)