Obat PCC Belum Beredar di Yogyakarta

Bagi masyarakat Yogyakarta, khususnya para orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasannya terhadap anak-anaknya.

Editor: Gaya Lufityanti
ISTIMEWA
Pil PCC 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebuah obat bernama Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), obat yang beberapa hari lalu dikonsumsi dan membuat puluhan orang di Kendari, Sulawesi Tenggara ini terlihat seperti kelainan mental, belum masuk ke wilayah Yogyakarta.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Yogyakarta, AKBP Siti Alfiah mengatakan, untuk obat jenis baru yaitu PCC, hingga saat ini belum ditemukan beredar luas di DIY, khususnya Kota Yogyakarta.

"Kalau di Yogya belum ditemukan obat PCC," katanya saat dihubungi tribunjogja.com, Kamis (14/9/2017).

Lanjutnya, ia menghimbau bagi masyarakat Yogyakarta, khususnya para orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasannya terhadap anak-anaknya.

Ia juga menghimbau bagi masyarakat luas agar melaporkan jika ada indikasi pemakai narkotika di lingkungannya.

"Dari pantauan kami, saat ini belum ada laporan mengenai obat PCC. Diharapkan bagi masyarakat, jika mengetahui ada pemakai atau pengedar di lingkungannya untuk melaporkannya ke kami," ujarnya.

Sebelumnya, menurut keterangan tertulis yang diterima, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Kombes Sulistriandriatmoko menginformasikan kepada masyarakat terkait berita penyalahgunaan obat yang bertuliskan (PCC) Paracetamol Cafein Carisoprodol yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dimana dalam kejadian tersebut menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kendari.

Dengan ini disampaikan bahwa informasi tersebut benar dan saat ini sedang dalam pemantauan BNN RI, BNN Provinsi Sulawesi Tenggara dan BNNK Kendari. Hingga saat ini, Balai Laboratorium Narkotika BNN, BNNP, dan BNNK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat dan BPOM wilayah setempat, untuk memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC tersebut.

Sementara itu, masih dari keterangan tertulis dari pihak BNN, bahwa menurut informasi terbaru, sekitar pukul 02.00 wita telah diamankan seorang tersangka berjenis kelamin perempuan dengan inisial ST (39), seorang ibu rumah tangga.

ST merupakan penjual obat jenis PCC, dan ketika ditangkap, BNN mendapati barang bukti sebanyak 2.631 butir obat PCC, 2800 pcs plastik klip, uang Rp. 735 ribu, dan 8 toples putih bekas tempat obat.

Tersangka ditangkap di Jalan Kemuning, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Mandonga. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved