KPAI Bertemu Orangtua Bayi Debora, Hasilnya RS Mitra Keluarga Ternyata Lakukan Hal Ini

Didampingi kuasa hukumnya, Henny dan Rudiantoro dipertemukan oleh Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.

Editor: oda
wartakota
Rudiantoro Simanjorang dan Henny Silalahi (tengah, orangtua dari bayi Debora), Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (kanan), beserta kuasa hukum Henny dan Rudiantoro (kiri), saat melakukan pertemuan tertutup di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pertemuan tertutup dengan orangtua almarhum bayi Tiara Debora.

Bayi Debora meninggal karena diduga terlambat mendapatkan pertolongan medis di RS Mitra Keluarga Kalideres.

KPAI mengundang orangtua Debora Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, terkait kasus meninggalnya bayi berumur empat bulan itu.

Bayi Debora
Bayi Debora (facebook)

Baca: Ini Penjelasan Rumah Sakit Tentang Kisah Bayi Debora

Didampingi kuasa hukumnya, Henny dan Rudiantoro dipertemukan oleh Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.

Dalam pertemuan yang dilakukan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sitti menyatakan kasus kematian Debora merupakan diskriminasi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

"Pertama, bahwa kejadian yang menimpa bu Henny memang murni diskriminasi karena ada pembiaran, dan pembedaan perlakuan kepada anak," ujar Sitti kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network), Minggu (10/9/2017).

Baca: 3 Fakta Terkait Bayi Miskin Meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres

Menurut Sitti, berbelitnya urusan administrasi di rumah sakit, lantaran rumah sakit itu belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidaklah tepat.

Pihaknya menemukan data bahwa RS Mitra Keluarga Kalideres sudah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada Bulan September ini.

"Kedua, perlakuan ini diakibatkan oleh kemiskinan. Saya menemukan data bahwa ternyata RS Mitra Keluarga Kalideres ini sudah akan melaksanakan BPJS per bulan September. Artinya, pada tahap ini, pimpinan sudah tahu dong dia aturan-aturan yang berlaku dalam kerja sama dengan BPJS," ungkapnya.

Ketika seorang pasien tak mampu membayar biaya administrasi, sambung Sitti, mereka bisa saja diberikan pertolongan selama tiga hari.

Hal tersebut yang tak dilakukan oleh RS Mitra Keluaraga Kalideres.

"Misalnya ketika pasien enggak punya uang, dalam kondisi kegawatan itu bisa saja diberikan pertolongan maksimal tiga hari, tapi itu tidak dilakukan. Ketika anak dalam kondisi gawat, diketahui tak miliki dana, langsung dicoba dipindahkan ke RS lain yang memfasilitasi BPJS," tuturnya. (Wartakota)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved