CPNS 2017
Berapa Sebenarnya Gaji PNS? Simak Tabel Besaran Gaji dan Tunjangannya di Beberapa Instansi Ini
Menjadi PNS menjadi impian bagi sebagian warga Indonesia, satu di antara penyebabnya adalah soal kesejahteraan atau menyangkut soal gaji.
Jika lulus seleksi dan diangkat menjadi PNS, lulusan SMA atau SMK atau MA, maka golongan pertamanya adalah IIa sehingga menerima gaji awal pokok Rp1.926.000 per bulan.
Sementara sarjana, golongan pertamanya adalah IIIa sehingga menerima gaji awal pokok Rp2.456.700 per bulan.
Baca: PENGUMUMAN CPNS Kemenkumham - Kabar Gembira, Peserta Tak Perlu Cetak Nomor Antrean Tes
Khusus S1 kedokteran, S1 apoteker, dan S2, golongan pertamanya adalah IIIb sehingga menerima gaji awal pokok 2.560.000 per bulan.
Terakhir adalah lulusan S3 yang golongan pertamanya adalah IIIc sehingga menerima gaji awal pokok 2.668.900 per bulan.
Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Baca: Pengumuman Penting! Peserta TKD CPNS Kemenkumham 2017 Diminta Datang 90 Menit Sebelum Ujian
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.
Apa saja?
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp5,36 per bulannya.