Basarnas: Tidak Ada Imbalan Setiap Proses Pertolongan ke Masyarakat
Mereka yang terlibat akan diberikan sanksi mulai dari penundaan kenaikan jabatan, penurunan jabatan, hingga pemecatan.
Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrar Gilang
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menegaskan bahwa dalam setiap kerjanya tidak akan meminta imbalan apalagi melakukan pungutan liar (pungli).
Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Basarnas Agung Prasetyo menegaskan, bahwa anggota Basarna tidak boleh menerima imbalan maupun meminta kepada individu atau korban yang ditolong.
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap anggota wajib menjaga integritasnya.
"Tidak ada tarif dan biaya dalam semua kerja kami alias gratis baik itu dalam rangka perlindungan, evakuasi, bantuan kecelakaan, serta bencana alam, itu merupakan tugas negara, sehingga tidak ada biaya. Ini juga sekaligus demi menjaga integritas Basarnas," tegasnya saat berkunjung ke Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan pula, tidak akan segan memberikan sanksi kepada anggotanya yang nakal dan terbukti melakukan pungli.
Mereka yang terlibat akan diberikan sanksi mulai dari penundaan kenaikan jabatan, penurunan jabatan, hingga pemecatan.
"Dalam pengawasannya, kami menggandeng Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Basarnas," ujar Agung.
Inspektur Basarnas Brigjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengatakan, pembentukan UPP merupakan kepanjangan tangan dari Saber Pungli yang ditetapkan pemerintah melalui Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber pungli.
Sebagai ketua UPP Basarna, Nugroho akan meningkatkan pengawasan kelembagaan Basarnas.
"Kita mencegah pungli ini dengan cara pengawasan yang diperketat sehingga tak hanya kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat, kita juga memberikan penekanan pada anggota basarnas agar tidak melakukan Pungli," jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan bilamana ada anggota Basarna yang melakukan pungli.
Kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan demi pemberantasan pungli di lingkungan ASN. (TRIBUNJOGJA.COM)
