Alfian Tanjung Ditangkap Lagi

Ngeri ! Ini Cuitan Alfian Tanjung yang Disebut Mengandung Ujaran Kebencian

Penahanan dilakukan atas perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya.

Penulis: nurlembang | Editor: Mona Kriesdinar
KOMPAS. com / Kristian Erdianto
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Ustaz Alfian Tanjung menanggapi terkait tuduhannya terhadap Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017). Alfian menyebut Teten sebagai salah satu kader Partai Komunis Indonesia (PKI). 

"PDIP yang 85% isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam #GaduhKarenaAhok," cuit akun @Alfiantmf.

Di akun @Alfiantmf, sang pemilik menyebut dirinya pengamat PKI dan menamakan dirinya dengan #GanyangPKI.

Terlihat sosok Alfian Tanjung tengah berorasi berada di foto profil akun tersebut.

Mendadak diburu netizen

Nama Alfian Tanjung mendadak muncul di daftar pencarian Google Trend pada Kamis (7/9/2017).

Seperti diketahui, mantan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (UHAMKA) dijadikan tersangka dan langsung ditahan pada Selasa 30 Mei silam. Penahanan Alfian Tanjung terkait ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya pada 26 Februari 2017 lalu yang tersebar di laman Youtube mengandung tudingan Partai Komunis Indonesia (PKI) ke sejumlah tokoh.

"Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa 'Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Ini fatal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya" kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto di kantor sementara Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalarta, pada hari penahanan Alfian.

Menurut Ari, seharusnya Alfian mempunyai bukti atau mampu membuktikan sebelum menyatakan klaimnya itu.

"Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata, misalnya, 'kafir' saja memiliki aturannya secara agama.
Tidak secara serampangan mengkafirkan. Terlebih lagi, beliau, kan, ustadz," ucap Ari.

"Nah, apalagi dengan melabelkan Presiden satu negara, negaranya sendiri, hingga Kapolda Metro Jaya dengan PKI. Alfian harus membuktikan tuduhannya itu di meja hijau," katanya.

Alfian Tanjung disangkakan melakukan pelanggaran penyebaran informasi seaat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).

Sebabnya, ia telah menyatakan dengan terang-terangan tuduhan tanpa dasar kuat secara hukum, terhadap Presiden hingga Kapolda Metro Jaya sebagai PKI.

Atas perbuatannya, Alfian Tanjung dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan RAS, Pasal 45 junto 28 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Ari, kasus yang menjerat Alfian Tanjung ini diproses atas atas adanya lapora dari warga Surabaya, SU, pada April 2017.

Pada sekitar 9 April 20167, S mengaku melihat tayangan dari lama Youtube berjudul Subuh Berjama’ah “Menghadapi Invasi PKI& PKC” oleh Alfian Tanjung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved