Edarkan Pil Yarindo, Pemuda Ini Hasilkan Jutaan Rupiah. Ternyata Juga Pemakai Barang Haram Ini

Aparat melakukan penggeledahan lagi dirumah pelaku karena menurut pengakuan Y, pil yang dijualnya tersimpan di rumahnya.

Penulis: Santo Ari | Editor: oda
tribunjogja/santo ari
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi saat memperlihatkan barang bukti. Pengedar sekaligus pemakai sabu Yusuf (23) di tengah dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil membekuk seorang pemuda yang merupakan pengedar pil Yarindo sekaligus pemakai narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di daerah Sonosewu, Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan dan interograsi kepada pelaku yang bernama Yusuf (23), warga Kasihan, Bantul.

Pihaknya mendapati uang sejumlah Rp.3,5 juta dari tangan pelaku, dan ternyata uang tersebut adalah hasil dari penjualan pil Yarindo.

Lanjut Sugeng, setelah penangkapan terhadap pelaku, pihaknya melakukan penggeledahan lagi dirumah pelaku karena menurut pengakuan Y, pil yang dijualnya tersimpan di rumahnya.

Benar saja, dari penggeledahan tersebut pihaknya mendapati ratusan pil Yarindo yang terbungkus dalam puluhan plastik kecil.

"Dari penggeledahan, kami temukan 40 plastik kecil berisi pil Yarindo, setiap pil berisil 10 butir pil. Jadi totalnya 400 pil yang kami sita," katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (7/9/2017).

Selain ratusan pil tersebut, pihaknya juga mendapati sebuah peralatan hisap sabu, dimana masih tersisa sabu di bagian pipetnya.

Pelaku sempat melakukan perlawanan ketika pihaknya menemukan peralatan tersebut.

"Y ini cukup mengejutkan, dia melakukan pemukulan terhadap aparat. Saat itu juga banyak warga, dan mereka terpancing emosinya. Mungkin kalau kami tidak merelai warga akan dikeroyok juga si Y itu," jelasnya.

Yusuf mengakui mendapatkan ratusan pil tersebut dengan cara membeli lewat media sosial.

Biasanya ia membeli 1 toples obat Yarindo dan kemudian ia bungkus ke dalam paket kecil untuk selanjutnya dijual.

"Belinya setoples, harganya Rp. 700 ribu per toples. Belinya lewat instagram, kan banyak itu yang jual itu (obat) lewat instagram. Dijual perplastik, seplastik isinya 10 butir, dan harganya Rp.30 ribu sampai Rp.35 ribu," ujarnya.

Sugeng menambahkan, saat diintrograsi pihaknya, Y mengaku hanya sebagai pemakai saja untuk sabu-sabu, ia memakai barang haram tersebut bersama ketiga orang temannya, yaitu T dan S.

Selang beberapa waktu kedua teman Y tersebut berhasil diamankan oleh pihaknya.

Pihaknya lalu melakukan tes urin terhadap ketiga pemuda tersebut dan diperoleh hasil positif terhadap dua orang.

"Setelah kami lakukan tes urin, Y dan T positif sabu, sedangkan S negatif. Akhirnya hanya Y dan T yang diproses, untuk S diperiksa sebagai saksi karena negatif dan tidak membawa barang bukti," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved