Apa Itu Tes Computer Assisted Tes (CAT) CPNS Kemenkumahm 2017, Ini Penjelasan Lengkapnya
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka tahapan selanjutnya adalah melakukan tes Computer Assisted Tes (CAT)
Penulis: Ikrob Didik Irawan | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Setelah pendaftar CPNS Kemenkumham dan MA 2017 dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka tahapan selanjutnya adalah melakukan tes Computer Assisted Tes (CAT).
Bagi Anda yang baru mendengarnya, mungkin akan kebingungan mengenai seleksi CPNS melalui tes ini.
Berikut penjelasan mengenai tes CAT yang dikutip tribunjogja.com dari www.geniusedukasi.com:
Menurut BKN (Badan Kepegawaian Negara), yang dimaksud dengan pengertian CAT (Computer Assisted Test ) adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS.

Standar kompetensi dasar CPNS diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme PNS , dan CAT dipercaya bisa menjamin standar kompetensi dasar CPNS dalam TKD (Tes Kompetensi Dasar).
Dengan sistem komputer, peserta langsung mengerjakan soal ujiannya di layar monitor komputer.
Pengoperasiannya cukup mudah dan waktu yang tersisa dalam pengerjaan sudah terpampang jelas di monitor.
Soal dengan bentuk pilihan ganda membuat kita cukup menggunakan mouse untuk mengklik pilihan yang benar.
Pelaksanaan tes ujian CPNS akan diadakan secara regional.
Hal ini dilakukan karena keterbatasan dalam sistem CAT itu sendiri.

Sedangkan untuk ujian CPNS pusat akan dibagi dari tiap kementrian maupun lembaga negara yang mengadakan seleksi penerimaan CPNS di lembaganya maupun di kementriannya.
Soal TKD CAT CPNS dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan 3 jenis bidang pengujian yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk ujian TKD berbasis komputer atau yang lebih sering disebut Computer Assisted Test (CAT) waktunya adalah 90 menit.
Sedangkan kisi-kisi materi tes kompetensi bidang, disusun dan ditetapkan masing- masing instansi pembina jabatan fungsional. (tribunjogja.com)