Kekerasan dalam Diksar Mapala UII
6 Tersangka Diksar Maut Mapala UII Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan, Lengkapi Bukti Baru
Enam tersangka tersebut resmi diserahkan ke Kejari bersamaan dengan barang bukti baru yang disita kepolisian.
TRIBUNJOGJA.COM, KARANGANYAR - Setelah sempat dikembalikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Polres karena belum lengkap, berkas perkara kasus kekerasan Diksar Mapala UII Yogyakarta yang melibatkan enam tersangka jilid 2, akhirnya dinyatakan lengkap.
Dikutip dari Joglosemar, enam tersangka tersebut resmi diserahkan ke Kejari bersamaan dengan barang bukti baru yang disita kepolisian.
Baca: Tujuh Hal Mengerikan Diksar Mapala UII yang Tewaskan Tiga Pesertanya
Penyerahan tahap kedua itu disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, di Mapolres, Selasa (15/8/2017).

Kepada wartawan ia mengungkapkan ada lima tersangka baru yang kemarin diserahkan ke Kejari.
Sedangkan satu-satunya tersangka wanita dalam kasus ini, belum ditahan karena alasan medis.
Baca: Ada Kekerasan Pakai Ranting Sekitar 30 Cm dalam Diksar Mapala UII
Lima tersangka yang diketahui sebagai panitia Diksar itu masing-masing TN, HS alias G, TAR, DK alias J, dan RF alias K. Sedang satu tersangka wanita yang tidak ditahan berinisial MAI.

Keenamnya merupakan tersangka jilid 2 dari berkas perkara Diksar maut Mapala UII yang menewaskan tiga mahasiswa baru peserta Diksar medio Januari 2017 lalu itu.
“Karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini (kemarin) kita lakukan tahap dua yaitu penyerahan enam tersangka dan barang bukti ke JPU. Sempat 2 kali dinyatakan P-19 untuk melengkapi untuk BB baru yang kita sita adalah terkait dengan barang-barang atau pakaian yang digunakan keenam tsk selama proses Diksar,” papar Kapolres.
Baca: Mapala UII Ajarkan Filosofi Ditampar karena Kurang Fokus dan Agar Tidak Hipotermia
Keenam tersangka itu bakal dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 e dan ke 3 E atau 351 ayat 2 dan 3 KUHP atau pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP. Ancaman hukumannya pasal 170 adalah maksimal 12 tahun sedangkan pasal 351 maksimal tujuh tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mapala UII mengadakan acara The Great Camping (TGC) XXXVII diikuti 37 peserta di Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar.
Diduga mengalami kekerasan dan penganiyaan selama mengikuti kegiatan, tiga mahasiswa peserta Diksar Mapala UII tewas.
Mereka adalah Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurpady Listia Adi. (joglosemar)