Jampi-jampi Ngibul Seorang Dukun Dihargai Rp380 Juta

Siti Farida menipu saksi korban,Vida dengan cara, terdakwa bilang ke korban (Vida) bahwa hidup korban (Vida) membawa sial.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANGKA - Siti Faridah alias Mak Emol, dituntut jaksa.

Nasibnya terancam bui 2 tahun 6 bulan. Tuntutan itu masih dipertimbangkan hakim, yang rencananya menjatuhkan vonis besok, Rabu (2/8/2017).

Kepala Cabjari Belinyu, Banan Prasetya didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Arifuddin, Selasa (1/8/2017), mengatakan, surat tuntutan dibacakan setelah proses pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa dilakukan.

"Setelah pemeriksaan saksi selesai, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Sedangkan sidang tuntutannya, Selasa (31/7/2017) kemarin," kata Banan Prasetya.

Saat tuntutan kata Banan, JPU Arifuddin menyatakan Terdakwa Siti Faridah alias Mak Emol terbukti bersalah.

Mak Emol dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Modus yang dilakukan Mak Emol, menghembus kisah dukun sakti yang dapat mengobati penyakit korban, Vida.

Korban tergiur, lalu secara bertahap menyerahkan uang, nilai total Rp380 juta.

Perkara ini sudah hampir selesai.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, tinggal mengetuk palu, rencananya, Rabu (2/7).

"Karena sudah dibacakan tuntutan, maka kita tinggal tunggu putusan majelis hakim, rencananya besok," katanya.

Seperti diketahui, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Rabu (31/5/2017).

Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochamad Arifuddin. Sedangkan Majelis Hakim PN Sungailiat yang menangani perkara ini, dipimpin Ketua Majelis, Oloan Exodus.

Dalam dakwaan, JPU Mochamad Arifuddin menyatakan, perbuatan terdakwa Siti Faridah berawal Tahun 2015.
 
Awalnya, terdakwa meminjam uang Rp 5 juta pada saksi Korban, Vida. Pada hari berikutnya, terdakwa kembali meminjam uang Rp 10 juta pada saksi korban.

Aksi serupa berkali-kali dilakukan terdakwa, dan tak kunjung dia bayar.

Siti Farida menipu saksi korban,Vida dengan cara, terdakwa bilang ke korban (Vida) bahwa hidup korban (Vida) membawa sial.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved